Bawa Sajam, Pelajar SMK Dipenjara Sebelas Bulan

Fajar Risdiyanto

0 Comment

Link
Foto Istimewa

Wonosari, (kupass.com)–M Sya’bani Oktavianto warga Padukuhan Kadirojo 1, Kalurahan Purwomartani, Kapanewon Kalasan, Kabupaten Sleman harus menghabiskan hari-harinya dibalik jeruji besi. Sya’bani dipenjara usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wonosari membacakan vonis saat sidang agenda pembacaan putusan pada Senin (29/05/2023).

M Sya’bani dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia no 12 Tahun 1951 Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP lantaran membawa senjata tajam saat hendak berwisata di kawasan pantai Selatan Gunungkidul.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wonosari Iman Santosa yang memimpin sidang menjatuhkan vonis hukuman penjara kepada Sya’bani selama 11 bulan. Putusan ini lebih berat dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gunungkidul yang menuntut terdakwa selama 8 bulan.

“Terdakwa sebelumnya membawa senjata tajam saat hendak berwisata ke kawasan pantai Selatan Gunungkidul pada bulan Januari 2023 lalu. Yang bersangkutan ditangkap Polisi hingga akhirnya kasusnya masuk ke ranah persidangan,”ujar Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Wonosari Nur Aisya Rachmaratri, SH saat dikonfirmasi.

Terdapat sejumlah hal yang meringankan atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada M Sya’bami tersebut yakni terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya. Sementara hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa mengganggu ketertiban umum, meresahkan masyarakat dan perbuatan terdakwa dapat membahayakan orang lain.

“Meskipun putusan lebih berat namun hakim mengambil alih sepenuhnya tuntutan dari jaksa penuntut umum dalam pertimbangnnya.

Menurut Kasi Pidum tindakan terdakwa dapat merugikan orang lain maupun dirinya sendiri. Dia menghimbau kepada warga masyarakat khususnya para orang tua agar terus mengawasi anak-anaknya. Hukuman penjara bagi pelaku kriminal disebutnya harus menjadi efek jera.

Tags:

Share:

Related Post

Tinggalkan komentar