Pemerintahan

Angka Kemiskinan di Gunungkidul Dinilai Masih Tinggi, Bappeda Sinergi Dengan Forum CSR

Wonosari, (kupass.com)–Angka kemiskinan di Kabupaten Gunungkidul saat ini masih cukup tinggi yakni 15,86%. Meskipun diklaim sudah menurun cukup signifikan sebesar 1,8% jika dibandingkan dengan angka kemiskinan pada tahun 2021 lalu yakni 17,69%. Pemerintah Kabupaten Gunungkidul tahun 2023 telah menyusun intervensi dan konvergensi program/ kegiatan untuk pengentasan kemiskinan yang melibatkan 38 Perangkat Daerah.

Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) M Arif Aldian mengatakan bahwa Pemda saat ini bersinergi dengan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Kementerian teknis terkait baik dari Kementerian PUPR melalui BPPW DIY Kementerian PUPR, maupun dengan kementerian teknis lainnya.

“Kemiskinan merupakan permasalahan yang kompleks, sehingga dalam penanganannya perlu didukung semua stakeholder atau unsur pentahelix, temasuk di dalamnya dari private sector atau dunia usaha,”terang Arif, usai melaksanakan pertemuan dengan Forum CSR untuk melaksanakan launching dan sosialisasi gerakan Gumregah Asasta, Selasa (19/10/2024).

Gumregah Asasta yakni semangat bersama-sama untuk menuju kesejahteraan masyarakat yang merupakan gerakan sinergitas dalam upaya penanganan kemiskinan. Termasuk dalam hal ini kolaborasi dengan private sector melalui Forum CSR. Dukungan dari dunia usaha sangat diperlukan untuk percepatan penanganan kemiskinan di Kabupaten Gunungkidul.

“Pemerintah Kabupaten Gunungkidul berterima kasih atas dukungan yang sudah diberikan selama ini dalam upaya penanganan kemiskinan oleh dunia usaha baik yang ada di Kabupaten Gunungkidul maupun di luar Kabupaten Gunungkidul,”imbuhnya.

Dia berharap ke depan pelaksanaan CSR dapat dikolaborasikan secara lebih optimal dalam upaya mendukung penyelesaian permasalahan di Kabupaten Gunungkidul dengan tema sesuai prioritas, seperti penanganan kemiksinan.

“Apabila dari Forum CSR dapat mendukung hal tersebut maka dukungan dari Forum CSR akan lebih efektif dan terarah,”pungkasnya.

Catatan Redaksi: Pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan tulisan dapat mengirimkan sanggahan atau koreksi (sesuai Pasal 1 ayat 11 & 12 UU Pers No. 40/1999) melalui email: [email protected]

Ditulis oleh

Fajar Risdiyanto adalah Redaktur Pelaksana sekaligus jurnalis KUPASS.com. Ia meliput beragam peristiwa, pemerintahan, dan kehidupan masyarakat di Gunungkidul.

Tulisan lain dari Fajar Risdiyanto →