Hukum

Dua PNS Terjerat Kasus Asusila, Dinas Memberikan Sanksi Ini

Wonosari,(kupass.com)–Dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di lingkup Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Gunungkidul melanggar kode etik. Keduanya dikeketahui mencoreng nama baik dunia pendidikan setelah melakukan perbuatan asusila.

Kepala Bidang Ketenagaan dan Sumber Daya Manusia (SDM) Dikpora Kabupaten Gunungkidul Kisworo menjelaskan, kedua ASN itu bertugas sebagai salah satu Guru di SD Kapanewon Tanjungsari dan Penjaga sekolah di wilayah Kalurahan Mulo, Kapanewon Wonosari.

“Berdasarkan laporan hingga 24 Oktober 2021 ini ada 2 ASN yang melanggar kode etik dan kode perilaku,”tutur Kisworo, Kamis (28/10/2021).

Secara terperinci Kisworo mengatakan bahwa Guru yang terjerat kasus perselingkuhan tersebut kini telah dipindahtugaskan ke wilayah Kapanewon Girisubo. Sementara ASN lainnya yakni penjaga sekolah yang bertugas di SD wilayah Kalurahan Mulo.

Hingga saat ini pihak Dinas belum memberikan sanksi tegas terkait ASN yang terjerat hukum itu.
Kisworo berdalih, hal itu belum dilakukan mengingat yang bersangkutan saat ini masih menjalani proses hukum di Kepolisian Polres Gunungkidul.

“Karena baru ditangani pihak Kepolisian, nanti kita akan melakukan koordinasi bagaimana finalnya. Kami masih menunggu, “terangnya.

Catatan Redaksi: Pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan tulisan dapat mengirimkan sanggahan atau koreksi (sesuai Pasal 1 ayat 11 & 12 UU Pers No. 40/1999) melalui email: [email protected]

Ditulis oleh

Wartawan KUPASS.com, mengabarkan dengan semestinya. Cepat dan Akurat. Dari Masyarakat Gunungkidul untuk Warga Gunungkidul. Membangun Gunungkidul menjadi Kabupaten yang Maju dan Berkemajuan

Tulisan lain dari Jarwanto →