Hukum

Kejaksaan Dampingi Pelaksanaan Pembangunan di Kalurahan Kemadang

Wonosari, (kupass.com)–Kejaksaan Negeri Gunungkidul melaksanakan Memorandum Of Understanding (MOU) dengan Kalurahan Kemadang, Kapanewon Tanjungsari, Kamis (21/03/2024). Perjanjian kerjasama ini terkait bantuan penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha.

Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul Slamet Jaka Mulyana mengatakan bahwa, pada tahun ini Kalurahan Kemadang, Kapanewon Tanjungsari ada kegiatan pembangunan kantor. Sehingga agar pelaksanaan on the track dan sesuai regulasi, Kejaksaan Negeri Gunungkidul pun diminta untuk melakukan pendampingan.

“Pada tahun ini ada kegiatan pembangunan fisik yang dananya bersumber dari Dana Keistimewaan, Bantuan Keuangan Khusus, maupun Anggaran Dana Desa,”terang Slamet.

Dia menyebut bahwa fungsi pendampingan ini adalah sama-sama saling mengontrol. Dimana setiap anggaran yang digunakan nantinya agar sesuai peruntukannya. Slamet mengaku akan siap dalam kegiatan pendampingan ini agar kegiatan di Kalurahan tersebut berjalan dengan lancar.

“Tentunya ini menjadi contoh bahwa kami juga siap untuk pendampingan di wilayah Kalurahan yang lain di Gunungkidul,”ungkapnya.

Saat ini pun menurutnya sudah ada beberapa Kalurahan yang melakukan MOU dengan pihak Kejaksaan Negeri Gunungkidul dalam hal pendampingan pelaksanaan pembangunan. Seperti di Kalurahan Sidoharjo, Kapanewon Tepus dan Kalurahan Mulo, Kapanewon Wonosari.

“Wewenang Kejaksaan memang sangat besar sekali sehingga nantinya bisa dimanfaatkan secara maksimal,”pungkasnya.

Catatan Redaksi: Pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan tulisan dapat mengirimkan sanggahan atau koreksi (sesuai Pasal 1 ayat 11 & 12 UU Pers No. 40/1999) melalui email: [email protected]

Ditulis oleh

Fajar Risdiyanto adalah Redaktur Pelaksana sekaligus jurnalis KUPASS.com. Ia meliput beragam peristiwa, pemerintahan, dan kehidupan masyarakat di Gunungkidul.

Tulisan lain dari Fajar Risdiyanto →