Hukum

Accu Pabrik Penggilingan Batu Dicuri, Kerugian Jutaan Rupiah

Semin, (kupass.com)–Kasus tindak pencurian Accu terjadi di pabrik penggilingan batu di Padukuhan Kepuh, Kalurahan Rejosari,Kapanewon Semin, pada Senin (27/03/2203).

Pabrik milik Shintya Dewi Asmarani (30) warga Padukuhan Karang, Kalurahan Karangsari, Kapanewon Semin ini disatroni pencuri pada Selasa 28 Maret 2023.

Kanit Reskrim Polsek Semin, Iptu Sumiran mengatakan, peristiwa tersebut bermula dari laporan dua karyawan kepada korban bahwa dua Accu yang ada di dalam pabrik telah hilang.

“Accu tersebut semula terpasang pada mesin penggilingan tanah dan batu, namun didapati sudah tidak ada ditempatnya,”jelas Sumiran Jum’at (31/03/2023).

Akibat pencurian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih 1 juta rupiah.

“Saat kami ke TKP, Accu sudah diganti dengan yang baru dengan harapan agar bisa beroperasi kembali. Untuk pelaku masih dalam penyelidikan,”tutupnya.

Catatan Redaksi: Pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan tulisan dapat mengirimkan sanggahan atau koreksi (sesuai Pasal 1 ayat 11 & 12 UU Pers No. 40/1999) melalui email: [email protected]

Ditulis oleh

Fajar Risdiyanto adalah Redaktur Pelaksana sekaligus jurnalis KUPASS.com. Ia meliput beragam peristiwa, pemerintahan, dan kehidupan masyarakat di Gunungkidul.

Tulisan lain dari Fajar Risdiyanto →