Wasiat Kepada Wanita

Wasiat Kepada Wanita kali ini masih dari sumber Kitab Riyadush Shalihin karya Imam An Nawawi. Selamat meningkuti

Pengenalan 1:34
Allah Ta’ala berfirman:
‎ قَالَ اللهُ تَعَالَى : ﴿ وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوف ﴾ [ النساء (19) ]
“Dan pergaulilah kaum wanita itu dengan baik-baik.” (QS. an-Nisa’: 19)

Penjelasan:

  1. Jangan kikir dalam memberi nafkah, jangan sampai memarahinya dengan kemarahan yang melewati batas atau memukulnya atau selalu bermuka muram terhadap mereka.
  2. Seandainya suami membenci istri dikarenakan istri itu mempunyai cacat pada tubuhnya atau terdapat sifat-sifat yang tidak disenangi atau kebencian serius kepada istrinya timbul karena hatinya telah terpaut kepada perempuan lain, maka hendaklah suami bersabar, jangan terburu-buru menceraikan mereka.
  3. Mudah-mudahan yang dibenci oleh suami itu justru yang akan mendatangkan kebaikan dan kebahagiaan kepada mereka.

Allah Ta’ala berfirman:
‎. المعاشرة بالمعروف : حُسْن الخلق . أي : أجملوا بالقول والفعل معهن .وَقالَ تَعَالَى : ﴿ وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلا تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ وَإِنْ تُصْلِحُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللهَ كَانَ غَفُوراً رَحِيماً ﴾ [ النساء (129) ]
“Dan engkau semua tidak akan dapat berbuat seadil-adilnya terhadap kaum wanita itu, sekalipun engkau semua sangat menginginkan berbuat sedemikian itu. Oleh sebab itu, janganlah engkau semua miring -terlalu condong- kepada yang satu dengan cara yang keterlaluan sehingga engkau semua biarkan ia sebagai tergantung. Jikalau engkau berbuat kebaikan dan bertaqwa, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Penyayang.” (QS. An-Nisa’: 129)

Penjelasan:

  1. Dalam syariat Islam seorang lelaki dibolehkan berpoligami atau kawin lebih dari satu dan dibatasi sebanyak-banyaknya empat istri. Tetapi diberi syarat mutlak bagi suami itu hendaklah ia dapat berlaku adil. Maksudnya, jika kawin dua orang masih dapat berlaku adil, hukumnya tetap boleh, tetapi jika dua orang saja sudah tidak dapat adil, maka wajib hanya seorang saja.
  2. Ringkasnya keadilan itu memegang peranan utama untuk halal atau haramnya lelaki kawin lebih dari satu. Ini sesuai dengan petunjuk Allah yang difirmankan dalam al-Quran, yakni: “Maka bolehlah kamu mangawini wanita-wanita itu dua orang, tiga dan empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak dapat berlaku adil, maka seorang wanita saja -yang dibolehkan-.” (an-Nisa’: 3)
  3. Keadilan yang dimaksudkan ialah mengenai hal-hal yang zahir, seperti bergilir untuk bermalam. Tetapi yang mengenai isi hati tentu tidak diwajibkan adanya keadilan itu seperti rasa cinta kepada yang seorang melebihi kepada yang lain. Ini sama halnya dengan wanita yang bersaudara banyak, misalnya: Mungkin kepada si Nuruddin ia lebih cinta dan lebih senang, sedang kepada si Hasbullah tidak demikian atau kurang kecintaannya dan kepada si Jalal malahan membenci padahal semuanya sama-sama satu saudara. Jadi mengenai rasa cinta tidak diwajibkan adanya keadilan.
  4. Demikian pula dalam hal persetubuhan, tidak pula diwajibkan adanya keadilan itu bagi suami terhadap para istrinya, sebab persoalan ini adalah sebagai hasil yang ditumbuhkan oleh rasa cinta tersebut. Itulah yang dimaksudkan dalam Islam mengenai makna keadilan.
  5. Doa Rasulullah Saw : “Ya Allah, inilah daya upayaku yang dapat kumiliki (yakni dalam berlaku adil terhadap para istri), saya tidak kuat memiliki sebagaimana yang Engkau miliki dan hal itu memang tidak saya miliki (atau saya tidak dapat melaksanakannya).”
  6. Sekalipun rasa cinta dan persetubuhan itu tidak merupakan kewajiban untuk dibagi secara adil, tetapi juga jangan terlampau sangat melebihkan kepada yang seorang sampai-sampai yang lainnya tidak dikasihi sama sekali, meskipun dalam bergiliran tidur tetap dilaksanakan. Sebabnya ialah kalau ini dikerjakan, maka sama halnya dengan membiarkan istri itu seperti barang yang tergantung, artinya kalau dikatakan tidak bersuami atau janda, kenyataannya ada suaminya, tetapi kalau dikatakan ada suaminya, kenyataannya suaminya tidak ada rasa cintanya sedikitpun pada wanita itu dan tidak pernah diberi bagian untuk bersenang-senang dalam seketiduran.
  7. Jika istri mengerjakan pekerjaan suami, maka istri harus digaji : Mencuci pakaian, merapikan rumah, menyiapkan anak, dll
  8. Tugas istri kepada suami
    1. Berhias
    2. Melayani
    3. Menghamili anak suami
  9. Berbuat baiklah kepada istri dengan sebaik-baiknya :
    ✅ Mengatakan AKU CINTA PADAMU
    ✅ Saling mempercayai dalam kehidupan

Hadith 1:34:273
‎و عن أبي هريرة رضي الله عنه قال‏:‏ قال رسول الله صلى الله عليه وسلم ‏:‏ ‏”‏استوصوا بالنساء خيرًا، فإن المرأة خلقت من ضلع، وإن أعوج ما في الضلع أعلاه، فإن ذهبت تقيمه كسرته، وإن تركته، لم يزل أعوج، فاستوصوا بالنساء‏”‏ ‏(‏‏(‏متفق عليه‏)‏‏)‏‏.‏
‎وفي رواية في ‏(‏‏(‏الصحيحين‏)‏‏)‏ ‏:‏ ‏”‏المرأة كالضلع إن أقمتها كسرتها، وإن استمتعت بها، استمتعت وفيها عوج‏”‏‏.‏
‎وفي رواية لمسلم‏:‏ ‏”‏إن المرأة خلقت من ضلع ، لن تستقيم لك على طريقة، فإن استمعت بها وفيها عوج، وإن ذهبت تقيمها كسرتها ، وكسرها طلاقها‏”‏‏.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, katanya: “Rasulullah shalallahu alaihi wasalam bersabda: “Berwasiatlah engkau semua kepada kaum wanita dengan yang baik-baik, sebab sesungguhnya wanita itu dibuat dari tulang rusuk dan sesungguhnya selengkung-lengkungnya tulang rusuk ialah bagian yang teratas sekali. Maka jikalau engkau mencoba meluruskannya, maka engkau akan mematahkannya dan jikalau engkau biarkan saja, maka ia akan tetap lengkung -bengkok- selama-lamanya. Oleh sebab itu, maka berwasiatlah yang baik-baik kepada kaum wanita itu.” (Muttafaq ‘alaih).

Penjelasan :

  1. Berbuat baiklah kepada istri dan anak perempuan
  2. Watak wanita itu lemah dalam mentaati Allah, maka tugas suami untuk selalu menguatkannya, meneguhkannya, mengistiqomahkamnya.
  3. Cara menguatkan istri tersebut dengan :
    ✅ bahasa yang baik, santun
    ✅ tanpa emosi dan amarah
    ✅ perhatian masalah yang kecil (memberi hadiah, ciuman, dll).

PENGAJIAN BAKDA SHUBUH
🗓 Hari, tgl : Selasa, 13 Dzulqaidah 1445 H./ 21 Mei 2024 M
🕌 Tempat : Masjid At Tahkim, Suronatan Ngampilan Yogyakarta
🎤 Penceramah : Fakhrurozi
✍️ Pencatat : Sugani