Wonosari, (kupass.com)–Seorang warga Kapanewon Ponjong N menjadi korban penipuan berkedok janji jadi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS. Dia kehilangan uang total hingga Rp 80 juta yang disetorkan kepada terlapor yanh merupakan pelaku berinisial AN warga Kalurahan Kedungpoh, Kapanewon Nglipar.
Korban dijanjikan oleh pelaku bisa dimasukkan menjadi seorang PNS di Dinas Pariwisata Kabupaten Gunungkidul pada awal tahun ini dengan syarat menyetor sejumlah uang. Namun ketika sadar telah ditipu oleh AN, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polisi.
Saat dikonfirmasi wartawan Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Ahmad Mirza mengutarakan bahwa, kejadian penipuan berkedok janji menjadi PNS ini terjadi pada Senin (19/11/2024).
“Korban saat itu di Kantor BRI unit Ponjong dijanjikan oleh AN untuk dimasukkan sebagai PNS. Karena tergiur, akhirnya menyetor uang Rp 80 juta ke pelaku,”katanya.
Setelah membayar tapi tidak ada kepastian hingga berbulan-bulan, korban sadar telah ditipu oleh AN. Dia akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gunungkidul pada 05 Oktober 2024.
Polisi diketahui saat ini telah melakukan klarifikasi kepada 5 orang yang dimungkinkan mengetahui aksi kriminal tersebut. Jajaran Satreskrim berencana akan melakukan gelar untuk menaikan status ke penyidikan. AN pun diketahui juga sudah dilakukan pemanggilan namun demikian dia justru mangkir.
“Sudah kami undang tapi yang bersangkutan (AN) tidak ada di tempat,”katanya.
Kasat Reskrim sendiri mengatakan bahwa modus yang digunakan AN yakni mengaku bisa dan menjanjikan memasukkan korban menjadi PNS di Dispar Gunungkidul.
Jurnalis Gunungkidul
Tinggalkan komentar