Terlibat Peredaran Obat Terlarang, Sebelas Orang Ditangkap Polisi

Wonosari, (kupass.com)–Jajaran Satreskoba Polres Gunungkidul berhasil mengamankan sebanyak 11 orang tersangka kasus obat terlarang. Dari tangan para pelaku, Polisi mengamankan obat terlarang berbagai jenis.

Diungkapkan oleh Kasat Resnarkoba Polres Gunungkidul AKP Budi Karyanto bahwa, diamankannya para pelaku ini berdasarkan informasi dari warga masyarakat. Pertama aparat mengamankan satu pelaku berinisial DS di wilayah Kalurahan Piyaman, Kapanewon Wonosari pada Senin tanggal 14 Oktober 2024 lalu.

“Yang bersangkutan menyimpan obat terlarang jenis Mersi Alprazolam. Barang haram tersebut menurut pelaku didapat dari AG,”kata Budi.

Setelah mengamankan DS, personil Satreskoba kemudian membekuk pelaku lain yang totalnya mencapai 10 orang. Mereka adalah FS, WDJ, IB, FF, AW, AG, WS, RA, SA dan CK.

“Para pelaku ini merupakan pengguna obat terlarang dan pengedar. Mereka kami amankan di sejumlah lokasi seperti di wilayah Padukuhan Budegan, Kalurahan Piyaman, Kalurahan Selang, Kapanewon Wonosari dan Kapanewon Patuk. Selain itu ada satu pelaku yang diamankan di rumah sakit,”kata dia.

Budi menambahkan bahwa, barang haram yang diamankan menjadi barang bukti ini didapatkan melalui rekomendasi dokter untuk disalahgunakan.

“Pengedarnya berprofesi sebagai Juru Parkir rumah sakit,”imbuhnya.

Budi merinci bahwa barang bukti yang diamankan Polisi yakni Pil jenis Alprazolam 9 butir, calmet 3 butir, atarax alprazolam 18 butir, rixlona 1 butir, pil sapi 119 butir.

“Total ada sebanyak 150 butir. Selain obat terlarang ini kami juga mengamankan kartu periksa. Para tersangka dijerat dengan Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman 5 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta,”tandasnya.