Semanu, (kupass.com)-Jajaran Unit Reskrim Polsek Semanu berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian di Counter HP JM SEL milik Sutrisno warga Padukuhan Bolodukuh, Kalurahan Sidorejo, Kapanewon Ponjong. Counter milik korban tersebut terletak di Padukuhan Kranggan, Kalurahan Ngeposari, Kapanewon Semanu.
Kapolsek Semanu, AKP Pudjijono melalui Kanit Reskrim Iptu Mahmed Ali Bahonar mengatakan, peristiwa pencurian itu terjadi pada hari Minggu (28/05/2023). Korban saat itu kehilangan 1 buah Handphone, 13 Voucher dan uang tunai sebesar Rp 4,5 juta rupiah.
Mendapat laporan adanya pencurian di wilayah tersebut , lantas anggota Unit Reskrim Polsek Semanu berkoordinasi dengan Resmob maupun Inavis Polres Gunungkidul guna melaksanakan olah tempat kejadian perkara. Hingga pada hari Senin (29/05/2023) Pukul 01.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di pinggir jalan wilayah Padukuhan Trengguno.
“Pelaku adalah TP warga Padukuhan Trenggono Lor, Kalurahan sidorejo, Kapanewon Ponjong. Yang bersangkutan berusaha melawan saat hendak diamankan, namun akhirnya menyerah,”jelasnya, Rabu (31/05/2023).
Setelah dimintai keterangan, pelaku tidak dapat berkelit dan mengakui perbuatannya.
Saat ini pelaku diamankan beserta barang bukti.
“Barang bukti yang kami amankan adalah sepeda motor, Handphone, voucher 8 buah dan uang tunai satu juta dan barang bukti lain milik pelaku,”pungkasnya.
Wartawan KUPASS.com, mengabarkan dengan semestinya. Cepat dan Akurat. Dari Masyarakat Gunungkidul untuk Warga Gunungkidul. Membangun Gunungkidul menjadi Kabupaten yang Maju dan Berkemajuan
Tinggalkan komentar