Wonosari, (kupass.com)–Bupati Gunungkidul, Sunaryanta kembali memberikan sanksi tegas terhadap sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan pelanggaran. Selain mendapatkan sanksi pemberhentian jabatan, sanksi lainnya adalah penundaan kenaikan pangkat.
Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat yakni dua ASN dari Kapanewon Panggang dan Purwosari dan satu ASN dari Dinas Kesehatan.
Dua ASN ini resmi diberhentikan dari jabatannya akibat keterlibatan dalam kasus asusila. Sementara itu satu ASN Dinas Kesehatan mendapatkan sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat sebagai bentuk tindakan disiplin.
Saat rapat di ruang Handayani Setda pada Kamis (06/02/2025) Sunaryanta mengingatkan seluruh kepala OPD agar terus melakukan pembinaan kepada pegawai di bawahnya dan memastikan bahwa aparatur pemerintah tetap berpegang teguh pada etika serta nilai-nilai profesionalisme.
“Saya menegaskan bahwa disiplin ASN harus terus dijaga. Kita tidak boleh mentoleransi pelanggaran yang dapat mencoreng nama baik pemerintahan dan merusak kepercayaan masyarakat,”tegasnya.

Jurnalis Gunungkidul
Tinggalkan komentar