Wonosari, (kupass.com)-pelaku penyebar berita Hoax diringkus oleh jajaran Polisi Polres Gunungkidul. Pelaku ditangkap karena menyebarkan berita Hoax melalui media sosial sebuah akun tiktok.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Edi Bagus Sumantri menjelaskan, bahwa pada tanggal 30 Oktober 2023,sekira pukul 12.00 WIB anggota unit 1 Satreskrim Polres Gunungkidul mendapatkan informasi bahwa di wilayah Gunungkidul terjadi dugaan tindak pidana ITE. Modus menyebarkan berita Hoax dimedia sosial Tiktok itu dilatarbelakangi aagar video tersebut trending atau FYP.
Setelah menerima informasi tersebut, kemudian Unit Pidsus Satreskrim melakukan penyelidikan dan pada hari Senin 30 Oktober 2023 sekira pukul 23.30 WIB petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di wilayah Gunungkidul.
“Pada hari selasa 31 Oktober pelaku berhasil diamankan di wilayah Gunungkidul dan dibawa ke Polres Gunungkidul untuk menjalani pemeriksaan,”terang Kapolres.
Kapolres menambahkan, modus operandi yang dilakukan yaitu dengan menyebarkan berita hoax dengan cara memposting video dengan Caption “Soyo ndadi klithih e ati ati warga Gunungkidul Wonosari”, kemudian video yang kedua dengan Caption ” Wonosari dalam kondisi darurat hampir zona merah” Serta video ketiga dengan Caption “Adus madang salin metu mbledos Nglitih”.
“Ketiga video tersebut di upload melalui salah satu akun Tiktok dan membuat resah warga Gunungkidul. Pelaku yang di amankan adalah P warga Gunungkidul,”pungkasnya
Wartawan KUPASS.com, mengabarkan dengan semestinya. Cepat dan Akurat. Dari Masyarakat Gunungkidul untuk Warga Gunungkidul. Membangun Gunungkidul menjadi Kabupaten yang Maju dan Berkemajuan
Tinggalkan komentar