Hukum

Rumah Disatroni Maling, Uang Jutaan Rupiah Milik Lastri Raib

Semin, (kupass.com)–Nasib apes dialami
Sulastri, warga Padukuhan Kare, Kalurahan Sumberejo, Kapanewon Semin. Rumahnya disatroni maling pada Selasa (21/02/2023) hingga uang tunai jutaan rupiah miliknya raib dibawa kabur.

Kapolsek Semin, AKP Arif Heriyanto melalui Kanit Reskrim Polsek Semin, Iptu Sumiran mengatakan bahwa, peristiwa tersebut terjadi sekira pukul 07.45 WIB. Bermula saat korban keluar rumah pukul 07.30 WIB untuk pergi ke sawah. Pada saat ditinggal itu rumah tersebut dalam keadaan kosong dan terkunci.

“Saat sekira pukul 08.15 WIB , suami korban kembali ke rumah dan mendapati kamar didalam rumah dalam keadaan berantakan. Saat dicek ternyata uang sejumlah 4 juta 600 ribu juga hilang,”Katanya Rabu (22/02/2023).

Setelah kejadian tersebut kemudian suami korban menghubungi dan memberitahukan kejadian tersebut ke tetangga.

“Kami himbau kepada warga masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam menjaga harta bendanya,”pungkasnya.

Catatan Redaksi: Pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan tulisan dapat mengirimkan sanggahan atau koreksi (sesuai Pasal 1 ayat 11 & 12 UU Pers No. 40/1999) melalui email: [email protected]

Ditulis oleh

Fajar Risdiyanto adalah Redaktur Pelaksana sekaligus jurnalis KUPASS.com. Ia meliput beragam peristiwa, pemerintahan, dan kehidupan masyarakat di Gunungkidul.

Tulisan lain dari Fajar Risdiyanto →