Playen, (kupass.com)–Bawaslu DIY menemukan sejumlah 41 orang pendaftar
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) masuk dalam sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Hal ini disampaikan oleh Komisioner bidang Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Kehumasan Bawaslu DIY Muhammad Najib.
Dia mengatakan bahwa mereka (pendaftar) tidak mengetahui mengapa namanya dapat masuk dalam daftar pendukung salah satu Parpol.
“Kalau tidak dicek tidak tahu, mereka masuk Sipol atau tidak,”ujarnya saat menjadi Narasumber dalam acara Jumpa Pers dengan awak media di Gunungkidul, Rabu (28/9/2022).
Menurutnya banyak warga yang tidak peduli dengan nama mereka apakah masuk menjadi salah satu pendukung Parpol atau tidak. Pengecekan pun tidak dilakukan di Sipil yang sudah dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Mereka akhirnya mengetahui namanya masuk dalam Sipil padahal sebenarnya neraka tak pernah memberikan dukungan pada parpol,”terangnya.
Dia meyakini bahwa mereka yang masuk untuk mendaftar menjadi Panwascam lantaran faktor kesalahan Parpol yang tidak konfirmasi memasukkan nama ke dalam kepengurusan. Fenomena ini bukan hanya melanda masyarakat biasa karena ada juga anggota KPU yang masuk sipol.
“Bahkan staf Bawaslu di provinsi juga ada beberapa yang masuk ke Sipol padahal mereka tidak tahu. Setelah dievaluasi ternyata Parpol itu mungkin tidak siap dengan syarat sebagai partai, sehingga mereka asal comot nama orang untuk dimasukkan dalam daftar anggota Partai,”kata dia.
Najib meminta kepada pendaftar untuk mengajukan keberatan jika sampai kemudian menghapus namanya di sipol. Namun demikian hal ini disebutnya tidak mudah lantaran sipol tersebut yang menyusun adalah Parpol sendiri.
Jurnalis Gunungkidul
Tinggalkan komentar