Sidang Perdana Kasus Warga PSHT Tertembak Polisi Dilaksanakan Secara Online

Wonosari, (kupass.com)–Oknum anggota Polisi Polsek Girisubo Briptu MK menjalani sidang perdana yang berlangsung di Pengadilan Negeri Wonosari, Kamis (03/08/2023). Agenda sidang pembacaan dakwaan itu yang dilaksanakan secara online. Terdakwa mengikuti jalannya sidang di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Wonosari.

Briptu MK menjadi pelaku tunggal atas tertembaknya anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Aldi Aprianto warga Padukuhan Wuni, Kalurahan Nglindur, Kapanewon Girisubo saat acara pentas hiburan pada 15 Mei 2023 lalu.

Persidangan dihadiri oleh pihak keluarga korban dan tokoh warga masyarakat Kalurahan Nglindur. Dalam persidangan tersebut juga mendapatkan pengawalan ketat dari aparat Kepolisian baik Polsek Wonosari maupun Polres Gunungkidul.

Humas PN Wonosari Bima Adi Wibowo mengatakan bahwa sidang lanjutkan rencananya akan dilaksanakan pada Kamis depan tanggal 10 Agustus 2023. Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal melakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi.

“Ada 12 saksi yang akan dimintai keterangan oleh penuntut umum,”paparnya.

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Gunungkidul Nuraisya Rakcnaratri mengatakan bahwa terdakwa yakni Briptu MK dijerat dengan pasal 359 KUHP atau 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

“Ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun,”terang Kasi Pidum.

Kakak Aldi Aprianto yakni Riki Kurniawan berharap agar terdakwa yang merupakan pelaku penembakan adiknya agar dihukum dengan hukuman yang setimpal. Dia menyerahkan seluruh proses persidangan kepada penasehat hukumnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *