Dimusnahkan, Obat Terlarang Dan Miras Dominasi Kejahatan di Gunungkidul

Wonosari, (kupass.com)–Sejumlah barang bukti kejahatan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Selasa (09/08/2023). Obat terlarang seperi Pil Sapi dan Minuman Keras disebut barang bukti paling banyak dan mendominasi kejahatan pidana yang terjadi di Gunungkidul.

Hal ini disampaikan oleh Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Gunungkidul Dedy Santosa, SH saat melaksanakan pemusnahan barang bukti di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Gunungkidul bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari perkara yang telah diputus di Pengadilan

“BB yang dimusnahkan ini merupakan perkara dari bulan April sampai dengan Juli 2023. Setahun kita laksanakan 4 kali dan ini yang ketiga, sementara keempat akan kita laksanakan pada bulan Desember,”terang Dedy.

Menurut Dedy, UU Kesehatan dan Miras adalah yang paling mendominasi BB yang dimusnahkan. Terdapat sekitar 3.000 Pil Sapi dan Ratusan botol miras, sisanya merupakan BB dari kejahatan pencurian, UU Perlindungan Anak, ITE dan kasus lalu lintas. Sebagai penegak hukum dia juga menghimbau kepada warga masyarakat di Gunungkidul agar menjauhi tindak pidana yang terjadi di masyarakat.

“Setelah ada perkara diproses pengadilan masyarakat harus menghindari dan menjauhi tindak pidana tersebut,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *