Wonosari, (kupass.com)–Jajaran aparat Kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait peristiwa laka lantas maut yang menyebabkan pasutri meninggal dunia di Jalur Lintas Selatan (JLS) Kalurahan Purwodadi Kapanewon Tepus pada Senin (16/09/2024) kemarin. Pengemudi mobil mahal jenis Toyota Fortuner diketahui masih anak di bawah umur dan belum memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Diketahui pengemudi Toyota Fortuner nopol AB 123 DO berinisial RE (17) seorang pelajar warga Maguwoharjo, Depok, Sleman menabrak pasangan suami istri Ngadiman dan Rubinah (65) warga Padukunan Gesing 2, Kalurahan Purwodadi, Kapanewon Tepus yang meninggal dunia. Korban berboncengan menggunakan sepeda motor jenis Yamaha Vega nopol B 6398 BGR.
Diungkapkan oleh Kanit Gakum Polres Gunungkidul, Iptu Darmadi bahwa Polisi masih melakukan penyelidikan untuk memastikan peristiwa tersebut terjadi. Anggotanya saat ini memeriksa kondisi pengendara mobil apakah terindikasi mengantuk atau dibawah pengaruh alkohol atau lainnya.
“Masih dilakukan penyelidikan, untuk memastikan bagaimana peristiwa itu terjadi. Pengumpulan informasi dari para saksi-saksi sehingga nanti kalau sudah ada hasilnya akan kami sampaikan,”dikonfirmasi awak media pada Selasa (17/09/2024).
Menurutnya pengendara mobil yakni RE tidak dilakukan penahanan namun yang bersangkutan dikenai wajib lapor. Hal ini dilakukan lantaran yang bersangkutan masih berstatus anak.
“Jadi kami menggunakan undang-undang perlindungan anak. Sementara tidak ditahan hanya wajib lapor, dan anak ini juga belum memiliki SIM. Meskipun tidak ditahan proses penyelidikan tetap berlanjut ,”terangnya.
Dari pmeriksaan Polisi sementara kondisi kecepatan yang dibawa oleh pengendara anak ini sekitar 70-80 km/jam. Paristiwa ini membuat dua kendaraan tersebut mengalami kerusakan cukup berat.
“Kecelakaan tersebut membuat korban sampai terlempar sejauh 20 meter,”imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, peristiwa laka lalu lintas melibatkan mobil Fortuner berpelat AB-112 DO dengan kendaraan motor Yamaha Vega-R berpelat B – 6398 – BGR terjadi di pertigaan JLS Cangsewu Gesing 2, Padukuhan Gising, Kalurahan Purwodadi Kapanewon Tepus, Kabupaten Gunungkidul, pada Senin (16/9/2024) sekira pukul 07.15 WIB.
Akibat kecelakaan ini pengendara sepeda motor atas nama Ngadiman (65) warga Tepus Gunungkidul meninggal di lokasi kejadian. Sedangkan, istri korban Rubinah (60) dalam kondisi kritis sempat dirujuk ke RSUD Wonosari namun korban dinyatakan meninggal dunia usai mendapatkan perawatan.
Jurnalis Gunungkidul
Tinggalkan komentar