Penggunaan Gedget Tanpa Pengawasan Jadi Sebab Anak Terjerumus Ke Dalam Pergaulan Bebas

Wonosari, (kupass.com)–Pengaruh kemajuan teknologi penggunaan Gedget tanpa pengawasan orang tua disebut menjadi penyebab anak terjerumus dalam pergaulan bebas. Pergaulan bebas tersebut berdampak pada banyaknya pernikahan anak di bawah umur.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Maayarakat dan Desa (DP3AKBPMD) Kabupaten Gunungkidul Fajar Nugroho.

“Penggunaan gedget oleh anak tanpa pengawasan orang tua mereka menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi itu (pergaulan bebas),”katanya, Selasa (14/12/2021).

Dia menambahkan, angka kasus pernikahan dini tercatat masih tinggi di Kabupaten Gunungkidul. Data dari Dinas sendiri pada bulan Oktober lalu hingga akhir tahun ini tercatat sebanyak 20 permohonan dispensasi nikah. Sementara itu total pengajuan pada sepanjang tahun 2021 (Januari – Desember) tercatat ada 150 pengajuan dispensasi (nikah di bawah umur).

“Akibat pergaulan bebas banyak terjadi kasus hamil diluar nikah. Kondisi ini memaksa orang tua mereka harus menikahkan anaknya yang rata – rata masih menempuh pendidikan (sekolah),”terangnya.

Hal ini disebut menjadi Pekerjaan Rumah bersama lantaran menyangkut masa depan generasi yang akan datang. Selain faktor pergaulan bebas, faktor lainnya seperti ekonomi juga mempengaruhi angka tingginya pernikahan dini di Gunungkidul. Banyak orang tua justru beranggapan bahwa dengan secepatnya menikahkan anaknya akan menjadi jalan keluar untuk mengatasi masalah kemiskinan di dalam keluarga.

“Ini tidak bisa di pikir secara logika, justru akan menambah angka kemisikinan baru. Masalah baru lainnya adalah kekerasan rumah tangga yang terjadi pada pernikahan usia muda,tuturnya.

Dinas sambung Fajar telah melakukan upaya pencegahan yakni bekerjasama dengan berbagai pihak terkait. Selain itu pihaknya juga meminta pihak Pengadilan Agama (PA) agar mempersulit pengajuan dispensasi syarat pengajuan pernikahan anak.

“Pengajuanmya harus dengan bimbingan konseling psikologi klinis di UPT Perlindungan Perempuan dan Anak. Pembelajaran khusus tentang resiko pernikahan dini oleh Instansi pendidikan,”ungkapnya.

Pihaknya sudah melakukan upaya pengusulkan revisi Peraturan Bupati (Perbub) tentang pencegahan pernikahan dini. Hal ini disebut Fajar merupakan aturan dari Kementrian yang
menyatakan bahwa pernikahan dibawah umur menjadi salah satu klasifikasi kekerasan psikis terhadap anak.

“Kekerasan terhadap perempuan dam anak tahun ini mengalami peningkatan sebanyak 250 persen. Maka dengan demikian dukungan dari warga masyarakat dan kerjasama baik PA, Kemenag dan Pemda dapat sinergis,”tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *