Bupati Berikan Sanksi Kepada Tiga PNS Nakal, Satu Diantaranya Dipecat

Wonosari, (kupass.com)—Bupati Gunungkidul Sunaryanta memberikan sanksi kepada 3 Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS yang melakukan pelanggaran. Ketiga pegawai nakal ini diberikan sanksi tegas, satu diantaranya dipecat dari kedinasan.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Gunungkidul Sunawan. Dia merinci bahwa satu ASN tersebut adalah AN yang berdinas di Dinas Pertanian dan Pangan (DPP).

“Yang bersangkutan diketahui tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut tanpa ada keterangan dari atasannya. Pemanggilan telah dilakukan untuk mengklarifikasi namun AN tidak datang,”papar Sunawan.

BKKPD sendiri diketahui sebelum penindakan telah melakukan sejumlah tahapan. Beberapa waktu lalu yang bersangkutan pada absen Mobsi terdapat kehadirannya, namun saat di kantor yang bersangkutan ternyata tidak bekerja.

“Jadi yang bersangkutan datang ke kantor hanya untuk absen setelah itu pergi entah kemana. Ini dilakukan selama beberapa waktu hingga akhirnya pimpinan dan BKPPD Gunungkidul melakukan langkah tegas,”kata dia.

Sunawan memaparkan bahwa sebelum perkara kejadian tersebut diketahui pada tahun 2018 silam AN berulah dengan tidak masuk kerja selama beberapa waktu lamanya. Pada waktu itu dia diberikan sanksi hukuman disiplin berupa penurunan pangkat.

“Saat itu, AN beralasan sakit kemudian kami melakukan pengecekan kesehatan dengan RSUD Wonosari. Tetapi hasilnya tidak ada masalah di kesehatannya,”tegasnya.

Pemecatan dengan permintaan sendiri telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021. Karena AN masih belum 50 tahun dimungkinkan dia tidak bisa mendapatkan hak pensiunnya. Menurut Sunawan terdapat batas minimal usia 50 tahun dan masa kerja.

“Tetapi kemungkinan tidak bisa mengakses hak pensiunnya karena usianya belum 50 tahun,”ucap dia.

Selain AN, Bupati juga menindak 2 PNS yang terlibat kasus asusila di wilayah kerjanya. DDN PNS yang bertugas di Puskesmas Playen dijatuhi sanksi penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama satu tahun. Kemudian ada NG PNS yang bertugas di Kapanewon Saptosari yang juga melakukan tindak pelecehan asusila terhadap anak PKL pada tahun 2023 ini. NG juga dijatuhi sanksi penurunan pangkat 1 tingkat lebih rendah selama satu tahun.

“Kalau untuk kasus hukum tidak ada. Yang di Puskesmas Playen itu sempat dilaporkan ke polisi tetapi kemudian dicabut, sedangkan yang di Saptosari tidak ada proses hukum,”katanya.

Bupati Gunungkidul, Sunaryanta mengatakan, dirinya berkomitmen untuk tetap menindak tegas para ASN yang melakukan pelanggaran. ASN disebut Bupati harus sebagai contoh.

“Kita harus memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat. saya tidak mau ASN ini justru bekerja tidak baik, konsekuensinya ya itu tadi kita lakukan tindakan tegas baik pemecatan maupun hukuman disiplin lainnya. Termasuk yang tadi terlambat ya kita harus on time untuk memberikan pelayanan terhadap masyarakat,”tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *