Nglipar, (kupass.com)–Jajaran Aparat Kepolisian Polsek menangkap sejumlah 4 orang pelaku pencurian di pabrik CV Javamas Agrophos yang berada di wilayah Kapanewon Nglipar pada 10 Agustus 2024 lalu. Keempat pelaku menjadi tersangka dan terancam hukuman penjara selama 7 tahun.
Kapolsek Nglipar AKP Larso mengatakan bahwa, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (10/08/2024) sekitar pukul 08.30 WIB salah satu saksi melakukan pengecekan gudang. Saat dicek terdapat satu buah as besi, sejumlah dinamo serta as roda mobil beserta barang berharga lain hilang. Saksi kemudian melaporkannya kepada pemilik CV Javamas Agrophos Agustinus Tjandra.
“Saat dilakukan pengecekan CCTV ternyata ada sejumlah orang yang mengambil barang tersebut,”ungkap Kapolsek.
Korban kemudian membawa bukti rekaman CCTV dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nglipar. Berbekal informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Nglipar kemudian bergerak dan melakukan penyelidikan.
“Dibantu warga masyarakat, anggota kemudian berhasil menangkap keempat pelaku yakni DN (29) dan AR (29) warga Kalurahan Kedungkeris, Kapanewon Nglipar, RS (21) dan DS (34) warga Kalurahan Beji, Kapanewon Patuk,”imbuhnya.
Dari tangan para pelaku, Polisi mengamankan barang bukti berupa karung bekas pupuk dan satu kendaraan roda empat yang digunakan para pelaku untuk beraksi.
“Para pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,”tandasnya.
Jurnalis Gunungkidul
Tinggalkan komentar