Hukum

Korupsi Pembangunan Kantor Balai, Lurah Baleharjo Kembalikan Kerugian Negara 160 Juta

Wonosari, (kupass.com)–Lurah Baleharjo, Kepanewon Wonosari Agus Setyawan mengembalikan kerugian negara sebanyak Rp 160 juta. Agus yang terjerat kasus korupsi pembangunan Balai Kalurahan tersebut berjanji akan mengembalikan kerugian negara tersebut secara bertahap.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul Koswara menjelaskan melalui istrinya Agus Setyawan mengembalikan sejumlah uang Rp 160 juta itu pada Jumat siang (14/08/2020). Menurut Kajari itikad baik dari tersangka tersebut akan menjadi pertimbangan Jaksa dalam mengajukan tuntutan.

“Kita berharap dilunasi sebanyak Rp 353 juta sebagaimana total kerugian negara,”kata Koswara, Kamis (15/08/2020).

Sementara itu Agus Setyawan masih menjalani sidang kedua pada Selasa (18/08/2020) mendatang. Menurut Kajari saat ini penyidik sudah melakukan pemanggilan kepada seluruh yang terlibat seperti Ketua Tim Pelaksana Kegiatan, Bendahara dalam pelaksanaan pembangunan Balai Kalurahan itu.

“Untuk rekanan yang mengerjakan proyek itu sudah keluar sprindiknya, “katanya.

Diketahui sebelumnya Lurah Baleharjo, Kepanewon Wonosari menjadi tersangka kasus pembangunan Balai Kalurahan pada beberapa tahun lalu. Pembangunan yang menggunakan dari dana Pendapatan Asli Desa hasil sewa tanah dan kios tersebut membuat negara mengalami kerugian Rp 353 juta.

Catatan Redaksi: Pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan tulisan dapat mengirimkan sanggahan atau koreksi (sesuai Pasal 1 ayat 11 & 12 UU Pers No. 40/1999) melalui email: [email protected]

Ditulis oleh

Samad Admojo adalah Pimpinan Redaksi KUPASS.com, media online Gunungkidul yang berdiri sejak 17 Agustus 2020. Ia bertanggung jawab atas arah pemberitaan dan memastikan setiap berita tersaji cepat, akurat, dan sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Tulisan lain dari Samad Admojo →