Purwosari, (kupass.com)–Pemerintah Kalurahan Giricahyo melakukan Penandatanganan perjanjian kerjasama pelayanan Adminduk dengab Dinas Dukcapil dengan Kalurahan Giricahyo. Pelayanan ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam pengurusan administrasi tentang catatan sipil, Selasa (18/10/2022).
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Gunungkidul Markus Tri Munarja menjelaskan bahwa, penandatanganan perjanjian kerjasama pelayanan dengan kalurahan Giricahyo ini merupakan Kalurahan yang terlahir di Kapanewon Purwosari dalam penandatangan kerjasama dengan Dukcapil Gunungkidul. Sebanyak 5 Kalurahan lainnya sebelumnya juga melaksanakan kerjasama serupa.
“Ini yang terakhir di Kapanewon Purwosari,sehingga lengkap sudah dari lima Kalurahan telah melakukan kerjasama dengan Dukcapil,”jelas Markus.
Dengan adanya kerjasama ini pelayanan Adminduk di Kalurahan Giricahyo diharapkan semakin memudahkan masyarakat untuk mengurus Akte Kelahiran, Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), dan bila ada peristiwa kematian akta Kematian bisa langsung di sampaikan kepada keluarga sebagai penekananan gerakan GPS (Gerakan Pambelo Sungkowo).
“Pelayanan ini cukup dilakukan di Kalurahan dan juga di Kapanewon,”imbuhnya.
Sammpai saat ini sudah ada 72 Kalurahan yang telah kerjasama dan 18 kapanewon yang bisa melayani penerbitan Adminduk.
Kerjasama pelayanan ini disebut merupakan inovasi pelayanan yang merupakan kegiatan di bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan.
Sementara itu Lurah Giricahyo Suparyana mengucapkan terima kasih kepada Kepala Dinas dan jajaran atas pelaksanaan kerjasama ini.
“Semoga ke depan akan berjalan lancar dan masyarakat semakin mudah untuk mengurus Adminduk,”pungkasnya. (Jarwanto)
Jurnalis Gunungkidul
Tinggalkan komentar