Tega Bunuh Dan Membuang Bayi Yang Baru Dilahirkannya, Seorang Wanita Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Wonosari, (kupass.com)–Seorang perempuan berinisial I (39) warga Padukuhan Tambakrejo, Kalurahan Semanu, Kapanewon Semanu terancam hukuman penjara selama 15 tahun. Yang bersangkutan dijerat pasal 80 Ayat (3) UU no 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 341 KUHP Pidana penjara paling lama 15 tahun.

Kapolres Gunungkidul AKBP Edi Bagus Sumantri menuturkan, I merupakan pelaku pembunuhan sekaligus pembuang bayi di kawasan Kalurahan Semanu yang menggegerkan warga pada Jumat (04/08/2023) lalu. Pada waktu itu jasad bayi berjenis kelamin laki-laki itu ditemukan warga disebuah bengkel sepeda motor dalam keadaan meninggal dunia.

“Berdasarkan keterangan saksi dan fakta dilapangkan, penyidik Kepolisian kemudian memanggil sepasang suami istri yang diduga melakukan pembuangan bayi tersebut,”terang Kapolres saat Jumpa Pers dengan wartawan di Polres Gunungkidul, Selasa (07/11/2023).

Pemanggilan dilakukan untuk melakukan tes DNA kepada terduga pelaku. Hingga akhirnya setelah mendapatkan tekanan dari pihak keluarganya sendiri, pelaku (I) akhirnya mengakui dan menyerahkan diri ke Polsek Semanu.

“Setelah menyerahkan diri, Polisi kemudian melakukan gelar perkara dan mencari dua alat bukti hingga akhirnya I ditetapkan menjadi tersangka,”katanya.

Kapolres menegaskan bahwa, pelaku diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling lama 3 Miliar. Dari hasil pemeriksaan, pelaku beralasan membuang bayinya karena motif ekonomi.

“Pelaku sudah mempunyai anak empat,”tandas Kapolres.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *