Kasus Oknum Polisi Tembak Anggota PSHT Dituntut Tiga Tahun Enam Bulan Penjara, Keluarga Nilai Terlalu Rendah

Wonosari, (kupass.com)–Briptu MK terdakwa atas kasus meninggalnya anggota PSHT Aldi Apriyanto warga Padukuhan Wuni, Kalurahan Nglindur, Kapanewon Girisubo dituntut hukuman penjara 3 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gunungkidul. Tuntutan untuk oknum Polisi yang bertugas di Polsek Girisubo itu dibacakan JPU dalam agenda sidang pembacaan tuntutan pada, Kamis (14/09/2023). Keluarga korban menilai bahwa tuntutan hukuman itu terlalu rendah bagi pelaku lantaran telah menghilangkan nyawa korban dengan cara tertembak senapan Laras panjang yang dibawa Briptu MK.

Selain tuntutan hukuman penjara JPU membebankan kepada terdakwa agar membayar restitusi kepada pihak keluarga korban sejumlah Rp 197 juta. Restitusi ini diberikan usai Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) melakukan perhitungan.

Terdakwa yakni Briptu MK dijerat dengan pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP. Tuntutan tersebut mereka terapkan setelah mendengar 8 keterangan para saksi dari warga dan pihak keluarga, 2 saksi meringankan terdakwa dan 2 saksi ahli.

“Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur pada Pasal 359 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar restitusi kepada keluarga korban Aldi Aprianto,”terang JPU Arya Sinulingga.

Hal yang memberatkan terdakwa, adalah perbuatannya telah menghilangkan nyawa orang, menimbulkan kesedihan mendalam bagi keluarga korban, serta membuat keresahan di tengah masyarakat. Sementara itu hal yang meringankan adalah, terdakwa bersikap sopan selama jalannya persidangan dan mengakui serta perbuatannya. Briptu MK juga belum pernah menjalani hukuman penjara.

Sidang sendiri dilaksanakan semi Hibrid di mana majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum dan Kuasa Hukum berada di ruang sidang PN Wonosari. Sementara terdakwa berada di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas 2 A Wonosari. Agenda berikutnya dilaksanakan pada tanggal 21 September 2023 untuk mendengarkan pledoi (pembelaan dari kuasa hukum terdakwa).

“Kita menjadwalkan setelah jawaban dari JPU usai mendengar pledoi dari kuasa hukum terdakwa,”tutur majelis hakim saat berdiskusi di dalam sidang.

Terpisah seorang perwakilan keluarga korban, Wahyudi menilai tuntutan JPU kepada terdakwa masih terlalu rendah. Pihaknya berharap Briptu M. Kharisma bisa dihukum maksimal. Keluarga sebenarnya merasa tuntutan tersebut masih kurang.

“Ya sebenarnya masih kurang, karena kami harap itu lebih. Tapi, karena pasal yang diberikan ke tersangka (terdakwa) mungkin itu jadi ya kami menghormati. It kami harap dihukum maksimal,” katanya.

Mengenai restitusi yang dibebankan kepada terdakwa, Wahyudi menuturkan angka tersebut sudah dihitung secara seksama oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mempertimbangan kerugian yang dialami keluarga sepeninggal korban.

Seperti diketahui, selama ini korban adalah tulang punggung keluarga. dan akibat dari kematian korban.ayahnya sampai sakit dan akhirnya meninggal dan ibunya tinggal sendiri. Ibunya kini menjadi tulang punggung keluarga.

“Harapan kami (restitusi) juga terpenuhi. Karena korban itu sebagai tulang punggung keluarga,”pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Briptu MK sebelumnya oleh penyidik Polda DIY telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kelalaian. Senjata yang dibawanya secara tak sengaja meletus dan menewaskan seorang pemuda bernama Aldi Aprianto di tengah acara konser musik yang digelar di Wuni, Nglindur, Girisubo, Minggu (14/5) malam.

Polisi menyebut, Briptu MK mulanya hendak menengahi sebuah keributan antarpenonton di acara konser musik tersebut sekitar pukul 23.00 WIB. AKemudian, dari atas panggung Briptu MK meminta senjata api yang dibawa oleh rekannya sesama anggota Polri, yakni Satyo Ibnu Yudhono selaku saksi. Alasannya, demi mengamankan senjata tersebut karena Setyo masih lebih junior ketimbang Briptu MK.

Saat menyerahkan senjata tersebut, saksi menjelaskan dengan kode bahwa senapan tersebut dalam keadaan terisi. Briptu MK lalu mengangguk sebagai tanda mengerti kondisi senapan laras panjang tersebut.

Ketika Briptu MK menunduk untuk menegur salah seorang penonton, senjata tersebut tanpa sengaja meletus hingga mengenai Aldi. Hasil penyidikan kemudian mendapati senjata yang dibawa Briptu MK saat itu dalam kondisi terkokang dan tidak terkunci. Tangan Briptu MK tanpa sengaja menekan pelatuk dan senjata pun meletus mengenai korban.

Akibat tembakan itu, korban meninggal dunia. Berdasarkan visum oleh rumah sakit, korban mengalami luka tembak bagian punggung atas atau tengkuk. Peluru tembakan menembus dari bahu kanan ke dada sela iga.

Dalam sidang tersebut, majelis Hakim di Ketuai oleh Annisa Noviyati, Anggota Iman Santoso dan I Gede Adi Muliawan. Sementara itu Jaksanya penuntut umum adalah Widha Sinulingga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *