Sakit Hati Ditinggal Nikah, Buruh Bangunan Nekat Curi Sepeda Motor Suami Mantan Pacar

Tanjungsari, (kupass.com)–Aksi nekat seorang pria berinisial S (45) warga Bambanglipuro, Kabupaten Bantul berujung penjara. Pria yang berprofesi sebagai buruh bangunan itu diamankan jajaran aparat Kepolisian Polsek Saptosari dan Resmob Polres Gunungkidul usai melakukan pencurian sepeda motor milik R (40) warga Kapanewon Tanjungsari.

Kapolsek Tanjungsari AKP Wawan Anggoro Cahyo dalam kenfrensi pers di Mapolres Gunungkidul mengatakan bahwa, aksi curanmor tersebut terjadi pada Jumat (24/02/2023) lalu. Saat itu sekitar pukul 17.00 WIB sepeda motor milik korban diparkirkan di rumah istrinya yakni di Padukuhan Jarah, Kalurahan Banjarejo, Kapanewon Tanjungsari. Pada pukul 22.00 WIB, sepeda motor tersebut masih terparkir di teras rumah istrinya dalam keadaan di kunci stang.

“Kebetulan korban dan istrinya ini baru saja menikah (pengantin baru),”terang Kapolsek.

Keesokan harinya, sepeda motor tersebut justru tidak ada di lokasi semula. Sadar menjadi korban curanmor, R (korban) akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsak Tanjungsari.

“Setelah mendapatkan laporan kami kemudian melakukan penyelidikan yang memakan waktu cukup lama,”imbuhnya.

Barulah pada tanggal 08 Agustus 2023, Polisi mendapatkan petunjuk dan informasi bahwa sepeda motor korban berada di sebuah rumah kawasan Bambanglipuro Kabupaten Bantul (rumah pelaku). Saat ditangkap dan diinterogasi bahwa pelaku (S) mengakui bahwa dialah yang melakukan pencurian sepeda motor milik korban.

“Saat diamankan Sepeda motor korban plat nomornya diganti dengan plat nomor palsu,”kata Kapolsek.

Usai diamankan dan dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan aksi pencurian tersebut atas dasar sakit hati ditinggal menikah pacarnya bersama korban (R). Mulanya S hanya ingin mencari keberadaan pelaku di rumahnya, namun saat itu S justru mengetahui bahwa pacarnya itu bersama lelaki lain yang tak lain adalah R yakni suami dari pacarnya.

“Pelaku sakit hati, nomornya di blok. Akhirnya S nekat ngojek dari rumahnya ke Kalurahan Banjarejo, Kapanewon Tanjungsari untuk mencari pacarnya. Namun justru sudah menikah dengan korban dan akhirnya melakukan pencurian sepeda motor,”tandasnya.

Pelaku sendiri saat ini sudah menjadi tersangka dan ditahan di Mapolres Gunungkidul. S dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian ancaman hukuman penjara 7 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *