Gelapkan Mobil, Warga Patuk Ditangkap Polisi di Kamar Mandi Bersama Seorang Wanita

Wonosari, (kupass.com)–Jajaran aparat Unit Reskrim Polres Gunungkidul berhasil meringkus Ar (54) warga Kalurahan Bunder, Kapanewon Patuk. Yang bersangkutan diamankan lantaran sebelumnya menjadi buron kasus penggelapan mobil. Pelaku diamankan di sebuah kamar mandi bersama seorang wanita yang tak lain adalah istrinya sendiri.

Kanit Pidana Khusus Satreskrim Polres Gunungkidul, Ipda Ibnu Ali Puji menjelaskan bahwa, pelaku sendiri sudah menjadi buron sejak bulan Desember 2020 lalu. Awal mulanya kasus tersebut terjadi ketika Ar melakukan sewa mobil milik warga kapanewon Patuk. Mobil itu kemudian digadaikan ke salah satu warga Kalurahan Piyaman, Kapanewon Wonosari berinisial Hp.

“Selang beberapa hari kemudian pelaku menghubungi korban untuk meminta bertemu dan meminjam mobil yang digadaikannya,”katanya, Sabtu, (28/08/2021).

Mobil tersebut dipinjam pelaku dengan dalih digunakan untuk memeriksakan saudaranya yang sakit. Korban yang saat itu mempercayainya, kemudian memberikan mobil tersebut kepada pelaku. Naas setelah beberapa hari kemudian pelaku justru hilang tanpa jejak dan tidak mengembalikan mobil yang semula digadaikannya kepada korban.

“Setelah menghubungi tidak direspon, Hp sadar menjadi korban penipuan sehingga melaporkannya ke Polisi,”terangnya.

Jajaran aparat Kepolisian yang mendapat laporan itu kemudian melakukan penyelidikan, pengumpulan keterangan baik dari korban dan saksi. Dari hasil pemeriksaan ternyata mobil tersebut sudah digadaikan ke pihak lain.

“Ternyata digadaikan sejumlah Rp 25 juta, uangnya digunakan untuk membayar hutang,”terangnya.

Adapun selama beberapa bulan, Ar menghilang dari rumahnya. Petugas sudah berusaha mencari keberadaan pelaku di sejumlah lokasi namun tidak ditemukan. Pada saat itu, petugas juga melakukan penyelidikan di Madurejo, Prambanan yang merupakan rumah mertua AR, akan tetapi tidak ditemukan juga.

Tanggal 10 Agustus pihaknya mendapatkan informasi jika yang bersangkutan berada di Bunder. Pihaknya melakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku berhasil mereka amankan beberapa hari yang lalu. Pada saat itu, pelaku sempat bersembunyi dari petugas. Rumahnya terkunci rapat dan dia bersembunyi di kamar mandi bersama istrinya. Namun kemudian berhasil ditangkap tanpa adanya perlawanan.

“AR kami kenakan pasal 378 KUHP atau 372 KUHP drngan ancaman hukuman 4 tahun penjara,”tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *