Curi Kayu Untuk Perbaiki Kandang Kambing, Warga Klumpit Tak Jadi Dipenjara Usai Mendapat Restorasi Justice

Wonosari, (kupass.com)–Seorang pelaku pencurian kayu berinisial NW warga Padukuhan Klumpit, Kalurahan Kanigoro, Kapanewon Saptosari bisa bernafas lega usai tidak jadi masuk penjara. Lansia berusia 60 tahun itu sebelumnya menjadi pelaku pencurian kayu jenis Akasia milik PT Graha Nusa Mandiri.

NW dan menantunya SS mendapatkan restorastive justice (penyelesaian hukum dengan perdamaian) dengan pihak PT Graha Nusa Mandiri sebagai korban. Rompi berwarna merah yang dikenakan kedua pelaku pun dilepaskan oleh Kajari Gunungkidul Rinaldi Umar sebagai simbol penanganan kasus restorastive justice (RJ).

Kajari Gunungkidul Rinaldi Umar mengapresiasi warga masyarakat yang menyelesaikan penanganan kasus dengan kerugian tak terlalu besar itu. Salah satu munculnya inisiatif RJ terdapat sejumlah alasan yakni faktor ekonomi dari pelaku dan ketidakmengertian dampak tindakan pelaku melakukan pencurian.

“Korban memberikan maaf dan tidak ambisi melanjutkan kasusnya. Perdamaian adalah sebaik-baiknya penyelesaian kasus. Kita juga melihat kasusnya dan kita hitung untung ruginya jika diteruskan,”terangnya.

Kejari sendiri berinisiatif dan bertanya kepada korban bahwa bersedia atau tidak RJ dilaksanakan. Rinaldi menyebut bahwa terjadinya RJ atau tidak bergantung kepada kesediaan korban.

“Maka kasusnya diselesaikan melalui RJ.
Kerugiannya dalam bentuk pohon dan dikembalikan ke korban dalam bentuk kayu
Efek lain karena ini masalah pelaku duduk ditanah korban, maka korban malah menyantuni si pelaku untuk relokasi dari tempatnya,”terangnya.

Kabag Hukum Sekretaris Daerah Kabupaten Gunungkidul Sri Rahayu mengapresiasi langkah Kejari dalam penanganan kasus ini.
Namun demikian hal ini juga tetap menjadi peringatan kepada warga masyarakat agar tak melakukan tindakan yang melanggar ketentuan perundangan.

“Kita apresasi Kajari untuk menyelesaikan kasus ini”terang dia.

Diketahui sebelumnya bahwa NW dengan dibantu oleh SS mencuri kayu jenis Akasia pada Minggu (19/06/2023 pukul 13.00 WIB. Keyubtersebut milik PT. GRAHA NUSA MANDIRI yang terletak di Pringjono, Klumpit, Kanigoro, Saptosari. Akibat peristiwa pencurian ini PT mengalami kerugian Rp 2 juta lebih. Kayu curian ini akam dipergunakan pekaku untuk memperbaiki kandang kambing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *