Rekanan Lokal Sering Kalah Dalam Lelang, ULP Diduga Mainkan Proyek Besar Dengan Pemborong Luar Daerah

Wonosari, (kupass.com)–Gunungkidul Corruption Watch (GCW) menduga Unit Layanan Pengadaan (ULP) sering bermain dalam proyek – proyek besar di Kabupaten Gunungkidul. Dugaan kuat itu muncul ketika ada sejumlah mega proyek yang nilainya mencapai milyaran justru mangkrak.

Koordinator GCW M Dadang Iskandar mencontohkan salah satu mega proyek besar yang mangkrak adalah pembangunan talud pantai Baron yang berada di Kapanewon Tanjungsari. Proyek senilai Rp 2,8 milyar tersebut dikerjakan oleh kontraktor asal Papua yakni PT Hasmah Mattujuh Tujuh. Rekanan seharusnya menyelesaikan pekerjaan itu pada bulan Juni 2021 lalu. Namun demikian pekerjaan proyek tersebut justru mangkrak tak terurus.

“Kita mencermati sampai hari ini ada beberapa dugaan kami proses tender lelang tidak dilakukan dengan benar, sesuai asas keadilan yang baik, adminitrasi syarat secara lelang, harga yang menghemat keuangan negara.
Itu tidak terjadi,”kata Dadang, Kamis (14/10/2021).

Dadang menduga ada kong kalikong antara ULP Gunungkidul dan kontraktor dari luar daerah. Banyaknya tender besar yang selalu dimenangkan rekanan luar Gunungkidul menjadi indikasi kuat terjadinya praktek korupsi.

“Ada yang memenuhi syarat tapi tidak menang. Dugaan kami memang seperti yang menang itu yang dikehendaki pihak tertentu,”ucapnya.

Diakuinya secara hukum memang siapa saja dalam lelang proyek dilakukan secara terbuka. Proses lelang terbuka itu dapat diikuti oleh kontraktor dari seluruh wilayah Indonesia.

“Okelah secara hukum itu boleh diikuti seluruh Indonesia, tapi itu kan ada etika. Apakah Kontraktor Aceh atau Maluku mau dimenangkan di Gunungkidul. Jarak dan nilai rasa tanggungjawab untuk dituntaskan kan berpengaruh,”ungkapnya.

Dia menyoroti proyek lain seperti Pembangunan RSUD Saptosari dan Gedung Perpustakaan Daerah yang menelan anggaran cukup besar. Dua proyek itu juga disebut Dadang dikerjakan bukan dari rekanan lokal Gunungkidul.

“RSUD Saptosari pernah ada temuan pemeriksaan Rp 750 juta. Rekanannya diwajibkan BPK harus mengembalikan kerugiannya, itu pemborongya juga dari luar Gunungkidul, belum yang lain – lain,”katanya.

Sementara itu khususnya proyek pembangunan Gedung Perpustakaan, Dadang menduga pemenang tender menggunakan dokumen palsu. Hal ini yang membuat GCW bertanya – tanya apakah pejabat yang berada di ULP itu mempunyai kapasitas mumpuni dalam menentukan pemenang lelang.

“Tak menutup kemungkinan kami akan melaporkan secara resmi ke penegak hukum dugaan – dugaan tidak pidana korupsi dan temuan di lapangan terkait ini,”tandasnya.

Wartawan kupass.com masih mencoba melakukan klarifikasi terhadap Pokja ULP Kabupaten Gunungkidul terkait hal tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *