Bunuh Istrinya Sendiri, Warga Dadapayu Ditetapkan Menjadi Tersangka

Semanu, (kupass.com)–Riyadi (59) warga Padukuhan Dedel Wetan, Kalurahan Dadapayu, Kaoanewon Semanu ditetapkan menjadi tersangka atas meninggalnya Sukiyem (57) yang merupakan istri pelaku (Riyadi). Korban diketahui meninggal dunia dengan luka sayat pada bagian leher dan perut pada, Jumat (05/01/2024) lalu.

“Sudah ditetapkan menjadi tersangka,”kata Kapolsek Semanu AKP Pudjijono saat dikonfirmasi awak media, Selasa (09/01/2024).

Menurut Kapolsek, penetapan ini berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi yang dilakukan pemeriksaan. Selain keterangan dari para saksi, penetapan Riyadi sebagai tersangka diperkuat oleh penemuan sejumlah alat bukti. Kapolsek menambahkan bahwa kondisi tersangka yang sebelumnya mengalami luka dibagian leher sudah membaik usai mendapatkan perawatan di RSUD Wonosari.

“Nanti masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut,”terangnya.

Diketahui sebelumnya bahwa aksi pembunuhan yang menggemparkan warga Kalurahan Semanu terjadi di Padukuhan Dedel Wetan pada Jumat (05/01/2023). Korban Sukiyem (57) ditemukan dalam keadaan meninggal bersimbah darah dengan luka sayat pada bagian leher dan perut di rumahnya sendiri. Peristiwa ini terjadi usai korban dan suaminya yang tak lain adalah pelaku terlibat percekcokan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *