Gunungkidul, (kupass.com)–Tim terpadu dari lintas instansi menghentikan aktivitas tambang di beberapa titik di Kabupaten Gunungkidul, Rabu (26/06/2024). Pemberitaan aktivitas penambangan ini lantaran belum terpenuhi kelengkapan perizinannya.
Kebijakan pemberhentian ini dilakukan oleh Polda DIY, Detasemen Polisi Militer (Denpom), Satpol PP DIY, DPMPTSP DIY dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gunungkidul.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala DLH Gunungkidul Harry Sukmono. Harry Menyebut bahwa ada sebanyak empat lokasi yang dihentikan sementara. Lokasi tersebut berada di wilayah Kalurahan Serut, Kapanewon Gedangsari dan Kalurahan Tancep, Kapanewon Ngawen. Pemberhentian penambangan dilakukan lantaran belum ada kelengkapan dokumen perizinan.
“Tiga lokasi penambangan yakni empat di Kalurahan Serut dan satu di Kalurahan Tancep dihentikan hari ini,”kata Harry.
Harry memaparkan meskipun ada aktivitas tambang belum memiliki izin lengkap namun ada juga pertambangan yang memiliki perizinan lengkap seperti di Padukuhan Sumberan. Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) dari pusat namun terkait AMDAL-nya belum ada.
“Mereka harus melengkapi perizinan itu dulu, sebelum melanjutkan pengerukan tanah. Dan, rata-rata tambang yang dihentikan ini memang posisinya berada di dekat pemukiman warga,”terang dia.
Saat disinggung penghentian sementara aktivitas tambang ini dikarenakan gelombang protes yang dilakukan masyarakat. Harry menegaskan bahwa hal tersebut tidaklah benar. Penghentian aktivitas tambang dilakukan murni karena belum memenuhi perizinan.
“Jika belum melengkapi perizinan akan tetap ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku,”kata dia.
Sementara itu Bupati Gunungkidul Sunaryanta mengakui bahwa Pemda soal aktivitas pertambangan, hanya melakukan pengawasan. Menyoal perizinan ditegaskan Sunaryanta bukan kewenangannya
“Bicara tentang tambang, toh kita tidak mengizinkan pemerintah (kabupaten Gunungkidul) di sini hanya diberitahu dan melakukan pengawasan. nanti akan dicek di lapangan dan dilaporkan ke saya,”ucapnya.
Ditanya soal keluhan warga tentang dampak pertambangan terutama soal mengeringnya sumber air milik warga. Sunaryanta mengatakan pihaknya tetap mengedepankan perizinan dan analisis dampak lingkungan.
“Akan kita cek seperti apa, toh seharusnya ada izinnya dan sebagainya apalagi bicara analisis dampak lingkungan ini yang perlu dan dibutuhkan seperti. Lebih detailnya hari ini dinas lingkungan hidup (DLH) ke lapangan,”tandasnya.
