Playen, (kupass.com)–Sebanyak 143 Lurah atau Kepala Desa resmi diperpanjang jabatannya 3 tahun setelah disahkannya Undang – undang Desa nomor 3 tahun 2024. Para Lurah dilantik langsung oleh Bupati Gunungkidul Sunaryanta di Hotel Santika Kalurahan Logandeng, Kapanewon Playen pada Rabu (26/04/2024).
Bupati Gunungkidul Sunaryanta mengatakan bahwa Lurah sebagai garda terdepan pemerintahan. Mereka disebut bersinggungan langsung dengan masyarakat
untuk memperkuat pelayanan pemerintahan dan bekerja untuk pembangunan Desa.
“Tambahan masa jabatan ini setelah disahkannya Undang Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024. Kami berharap tentunya pemdes bisa akuntabel dan melayani masyarakat jauh lebih baik,”paparnya.
Para Lurah ini dikatakan Sunaryanta akan membangun sinergitas yang bagus baik dengan masyarakat, aparat Kepolisian, TNI dan elemen lainya. Dengan demikian kolaborasi dalam membangun Gunungkidul dapat tercipta dengan baik.
“Tentunya mendorong sinergitas yang baik, mendorong masyarakat agar lebih sejahtera “katanya.
Dikesempatan yang sama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Sujarwo berujar bahwa pengukuhan lurah dan penyerahan surat keputusan Bupati Gunungkidul tentang penyesuaian masa jabatan lurah se Kabupaten Gunungkidul. Hal ini berdasarkan undang undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
“Ada 143 lurah definitif yang dilantik hari ini. Satu kalurahan yakni Ngloro, Saptosari kosong sehingga tidak ikut dilantik,”papar Sujarwo.

Jurnalis Gunungkidul
Tinggalkan komentar