Pemerintahan

Cegah Penyalahgunaan Narkoba di Lingkup Keluarga, BNNP DIY Kerjasama Dengan Ibu-ibu PKK Gunungkidul

Wonosari, (kupass.com)–Badan Narkotika Nasional Provinsi DIY melakukan perjanjian kerjasama dengan Tim Penggerak PKK Kabupaten Gunungkidul, Rabu (27/07/2022). Kerjasama ini dilakukan dalam rangka pencegahan penyalahgunaan narkotika di dalam lingkungan keluarga.

Ketua TP PKK Gunungkidul Diah Purwanti Sunaryanta menyambut baik terjalinnya kerja sama antara BNNP DIY dengan TP PKK Kabupaten Gunungkidul. Hal ini disebut ya sebagai tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama antara BNNP DIY dengan TP PKK DIY Nomor PKS/1375/IV/KA/HK/2022/BNNP tanggal 26 April 2022.

“Dengan terjalinnya kerja sama ini mendapatkan hasil yang baik. BNNP DIY juga telah bekerja semaksimal mungkin dalam rangka pencegahan penyalahgunaan narkotika. Untuk itu seluruh tim TP PKK akan membantu semakimal mungkin untuk melakukan pencegahan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Gunungkidul,”terangnya, Kamis (28/07/2022).

Sementara itu Kepala BNNP DIY
Brigjen Pol. Andi Fairan mengatakan bahwa kerja sama tersebut mencakup sinergitas pelaksanaan program dan kegiatan, khususnya dalam rangka pencegahan penyalahgunaan narkotika di dalam lingkungan keluarga.

“Ini untuk memperkuat fungsi keluarga dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika. Selain menyebarluaskan informasi tentang pencegahan dan peredaran gelap narkoba, kami berharap PKK Gunung Kidul mampu memperkuat ketahanan lembaga keluarga antinarkoba,”kata dia.

Prevalensi penggunaan narkoba di DIY mengacu penelitian yang dilakukan BNN secara periodik pada tahun 2019 mencapai 2,30 persen atau sebanyak 18.082 orang dari jumlah penduduk sehingga menempatkan DIY pada urutan kelima secara nasional.

“Masyarakat Gunungkidul harus bersama-sama melawan narkoba, war on drugs, karena kasus narkoba semakin hari semakin meningkat,”tutup Bupati Gunungkidul Sunaryanta dalam sambutannya.

Catatan Redaksi: Pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan tulisan dapat mengirimkan sanggahan atau koreksi (sesuai Pasal 1 ayat 11 & 12 UU Pers No. 40/1999) melalui email: [email protected]

Ditulis oleh

Fajar Risdiyanto adalah Redaktur Pelaksana sekaligus jurnalis KUPASS.com. Ia meliput beragam peristiwa, pemerintahan, dan kehidupan masyarakat di Gunungkidul.

Tulisan lain dari Fajar Risdiyanto →