Hukum

Marak Judi Online, Kemenag Intruksikan Berikan Edukasi Dan Penyuluhan Kepada Calon Pengantin

Wonosari, (kupass.com)–Kementrian Agama Kabupaten Gunungkidul mengintruksikan kepada para penyuluh agama dan penghulu agar memberikan edukasi dan himbauan kepada para calon pengantin baru. Himbauan dan pembekalan tentang dampak bahaya dan maraknya kasus judi online di Indonesia tak terkecuali di Kabupaten Gunungkidul.

Disampaikan oleh Kepala Kemenag Gunungkidul Sya’ban Nuroni bahwa, permasalahan judi online saat ini dinilainya sangat merusak ekonomi keluarga.

Dengan demikian Kemenag Gunungkidul telah mendapatkan intruksi dari Kementerian Agama Pusat berkaitan dengan maraknya kasus judi onlien saat ini.

“Instruksi dan masukan sudah kami terima. Kami bergerak dengan meminta penghulu dan penyuluh untuk memberikan edukasi kepada calon pengantin,”paparnya.

Dampak judi online dikatakan Syaban sangat kompleks dari permasalahan ekonomi keluarga yang bisa rusak hingga perceraian.

“kita akan jadikan materi sambil menunggu petunjuk dari Kemenag pusat (terkait judi online),” jelasnya.

Peran dan tanggung jawab suami dan istri, termasuk pembekalan menjaga keutuhan keluarga. Kemudian judi online akan menjadi materi spesifik yang akan dibahas dalam pembekalan, sehingga para calon pengantin memiliki gambaran atau pandangan dan diharapkan terjauh dari hal-hal yang merusak perekonomian keluarga.

Catatan Redaksi: Pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan tulisan dapat mengirimkan sanggahan atau koreksi (sesuai Pasal 1 ayat 11 & 12 UU Pers No. 40/1999) melalui email: [email protected]

Ditulis oleh

Fajar Risdiyanto adalah Redaktur Pelaksana sekaligus jurnalis KUPASS.com. Ia meliput beragam peristiwa, pemerintahan, dan kehidupan masyarakat di Gunungkidul.

Tulisan lain dari Fajar Risdiyanto →