Yogyakarta, (kupass.com)—Sejumlah Anggota
DPRD DIY mengapresiasi Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X yang telah mengajukan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Transformasi Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) di Kabupaten Gunungkidul menjadi Perseroan Daerah Lembaga Keuangan Mikro.
Transformasi BUKP menjadi perseroan merupakan salah satu opsi untuk menindaklanjuti arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang pengelolaan dana simpan pinjam. Usulan ini merupakan salah satu opsi bagaimana menindaklanjuti arahan OJK tentang pengelolaan dana simpan pinjam sesuai dengan aturan OJK.
“BUKP Gunungkidul merupakan salah satu BUKP yang paling sehat di DIY. Oleh karena itu, transformasi ini dapat membantu meningkatkan kinerja BUKP Gunungkidul dan memberikan manfaat bagi masyarakat,”terang Anggota Fraksi PKB Timbul Suryanto.
Menurutnya hal ini perlu didorong, karena sesuai dengan aturan perundangan sesuai dengan peraturan di OJK. Yang kedua, ini merupakan tahapan-tahapan untuk penyelesaian masalah yang ada.
“BUKP yang paling sehat ya di Gunungkidul. Sehingga jangan sampai sesuatu yang sudah berjalan, potensi yang bagus ini, menjadi tidak bisa berjalan karena tidak sesuai aturan,”kata Wakil Rakyat Dapil Gunungkidul itu.
Sementara itu Anggota DPRD dari Fraksi Golkar Lilik Syaiful Ahmad juga mengapresiasi Gunernur DIY yang mempersilakan nasabah BUKP di Kulon Progo untuk mengajukan gugatan perdata ke Pemda DIY.
“Sehingga hal ini menjadi dasar hukum agar dana mereka yang hilang akibat penyelewengan dapat dikembalikan,”tandasnya.
