Playen, (kupass.com)–Sepakat akan melangsungkan pernikahan, seorang warga Kapanewon Saptosari SA (35) menjadi korban dugaan pemerasan oknum yang mengaku sebagai wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). SA diperas usai diintimidasi oleh sejumlah orang tersebut. Tak terima korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polisi.
Kejadian tersebut bermula saat SA yang berstatus sebagai duda tersebut menjalin asmara dengan RN (23) warga Kalurahan Getas, Kapanewon Playen. RN sendiri diketahui masih menjalani proses perceraian dengan suaminya. Hal ini terjadi usai sang suami tidak memberikan nafkah sejak beberapa tahun yang lalu untuk keluarganya.
SA dan RN sendiri sebenarnya telah sepakat untuk melangsungkan pernikahan usai dia resmi menjadi janda (bercerai).
Singkat cerita, pada Minggu (04/06/2023) SA mengantarkan calon istrinya itu kerumah hingga malam hari. Keduanya kemudian didatangi oleh tokoh warga setempat untuk menanyakan perihal hubungan asmara itu.
Keduanya kemudian memberikan jawaban tegas bahwa akan segera melangsungkan pernikahan usai proses perceraian RN selesai.
“Saat itu (Minggu malam) itu sebetulnya sudah selesai masalahnya secara kekeluargaan. Penyelesaian juga disaksikan oleh warga sekitar,”terang SA.
Namun demikian 4 hari berselang, justru ada oknum yang mengaku sebagai Lembaga Bantuan Hukum (LBH) mengundang SA datang ka kantor Balai Kalurahan Getas. Oknum tersebut mengaku mendapat surat kuasa dari suami RN yang saat itu masih proses cerai.
“Saat diundang ada 4 orang yang menemani suami RN mengaku sebagai LBH, LSM dan oknum wartawan,”terangnya.
SA mengira bahwa pertemuan itu juga ada Pamong hingga Lurah setempat. Namun demikian perkiraan itu salah. SA justru diminta mengeluarkan uang sebanyak Rp 30 juta yang digunakan sebagai dalih menyelesaikan masalah dengan suami RN. Negoisasi pun dilakukan hingga akhirnya SA hanya mampu memberikan uang dengan keadaan terpaksa sebanyak Rp 10 juta.
“Jika tidak memberikan saya dianc akan dituntut secara hukum,”bebernya.
Dugaan pemerasan itu juga menggunakan surat perjanjian bermaterai yang terdapat sejumlah kejanggalan. Kejanggalan itu muncul usai dalam isi surat tidak tertera uang sebanyak Rp 10 juta sebagai penyelesaian masalah.
“Ditanggal surat pernyataan pun juga juga salah karena yang seharusnya 8 Juni 2023 ditulis 8 Juli 2023,”bebernya.
Lantaran tak terima karena memberikan uang dengan terpaksa, SA kemudian memutuskan melaporkan apa yang dialaminya ke Polisi.
“Keluarga saya tidak terima saya diperas uang sebanyak itu. Padahal saya sudah mempunyai niat serius menikahi RN usai proses perceraian selesai,”tandasnya.

Jurnalis Gunungkidul
Tinggalkan komentar