Wonosari, (kupass.com)–Jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta untuk menjaga netralitas menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan dilaksanakan pada bulan November mendatang. Tak hanya ASN, Tenaga Harian Lepas (THL) yang bekerja di lingkup Pemda Gunungkidul pun dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis tersebut.
Disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Gunungkidul Sri Suhartanta bahwa, Bupati sebelumnya melalui Sekretaris Daerah telah menyusun himbauan kepada Kepala Perangkat Daerah terkait Netralitas ASN melalui surat Nomor 800.1.10.4/942/2024 tanggal 29 Juli 2024. Sementara itu netralitas ASN tertuang dam surat edaran Nomor 2 tahun 2024 tentang Netralitas ASN Dalam Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
“ASN meliputi pegawai negeri dan PPPK serta Tenaga Harian Lepas,”paparnya.
Para ASN dan THL ini diminta Sekda untuk turut serta mewujudkan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 yang aman dan kondusif. Sehingga nantinya pelaksanaan Pilkada ini berjalan lancar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“ASN tidak terlibat secara langsung dan tidak langsung dalam kegiatan kampanye untuk mendukung salah satu Calon. Selain itu juga diminta menghindarkan diri dari kegiatan ketugasan yang mengarah kepada keberpihakan kepada salah satu Calon,”imbuhnya.
Lanjut Sri Suhartanta bahwa ASN juga diminta untuk turut serta menjaga ketertiban di lingkungannya dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 yang aman, tertib dan kondusif.
“Kepala Perangkat Daerah bersama dengan jajarannya telah melakukan ikrar dan penandatanganan Pakta Integritas Netralitas Pegawai ASN lingkungan kerja masing-masing,”kata dia.
8Bupati Gunungkidul melalui surat edaran nomor 800.1.8.1/18 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Netralitas Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Dan Pemilihan mengharapkan agar setiap Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) wajib bersikap netral dan bebas dari pengaruh dan/atau intervensi semua golongan atau partai politik dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Jurnalis Gunungkidul
Tinggalkan komentar