Satunya Kata dalam Perbuatan dalam Penegakan Hukum

KUPASS

0 Comment

Link
Satunya Kata Dalam Perbuatan Penegakan Hukum

Kajian Menarik kali ini disampaikan oleh Dr. H. M. Busyro Muqoddas, SH, M.Hum Ketua PP Muhamamdiyah 2022-2027 menyampaikan kajian menarik dengan Tema Satunya Kata dalam Perbuatan dalam Penegakan Hukum selamat membaca.

Beberapa Poin Penting, KH Ahmad Dahlan adalah

  • Ahli ibadah > sering shalat Qiyamullail
  • Belajar ilmu agama sampai ke Mekah
  • Menambang amal Sholeh

Sehingga Muhammadiyah yang didirikannya menjadi organisasi Islam yang terbesar dan terkaya di seluruh Indonesia.

Tidak disangsikan lagi bahwa adanya perbedaan antara kata dan realita adalah salah satu hal yang sangat berbahaya. Itulah sebab datangnya murka Allah sebagaimana firman-Nya surat Shaff ayat 2 dan 3.

‎يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لِمَ تَقُولُونَ مَا لا تَفْعَلُونَ . كَبُرَ مَقْتًا عِنْدَ اللَّهِ أَنْ تَقُولُوا مَا لا تَفْعَلُونَ
“Wahai orang-orang yang beriman, kenapa kamu mengatakan sesuatu yang tidak kamu kerjakan? Amat besar kebencian di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa-apa yang tidak kamu kerjakan.” (QS. As-Shaff: 2-3)

dalam hadits. Dari Usamah, aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Akan didatangkan seorang pada hari kiamat lalu dicampakkan ke dalam neraka. Di dalam neraka orang tersebut berputar-putar sebagaimana keledai berputar mengelilingi mesin penumbuk gandum. Banyak penduduk neraka yang mengelilingi orang tersebut lalu berkata, ‘Wahai Fulan, bukankah engkau dahulu sering memerintahkan kebaikan dan mencegah kemungkaran?’ Orang tersebut menjawab, ‘Sungguh dulu aku sering memerintahkan kebaikan namun aku tidak melaksanakannya. Sebaliknya aku juga melarang kemungkaran tapi aku menerjangnya.’” (HR Bukhari dan Muslim)

Kekuasaan : KPK > Presiden > Parpol > Ketua > Pengusaha

Rakyat dikepung oleh penjahat-penjahat yang bernama Koruptor.

Pada saat pilkada para calon bupati/walikota atau gubernur berkampanye mengeluarkan dana sekitar 35 milyar. Setelah menjabat mendapat gaji perbulan sampai akhir jabatan belum bisa mengembalikan dana yang telah dikeluarkan saat kampanye, sehingga mereka cenderung untuk korupsi.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
((مَنِ اسْتَعْمَلْنَاهُ عَلَى عَمَلٍ فَرَزَقْنَاهُ رِزْقاً فَمَا أَخَذَ بَعْدَ ذَلِكَ فَهُوَ غُلُولٌ)).
Barangsiapa yang kami tugaskan dengan suatu pekerjaan, lalu kami tetapkan imbalan (gaji) untuknya, maka apa yang dia ambil di luar itu adalah harta ghulul (korupsi).[HR Abu Dawud dalam Sunan-nya di kitab al Kharaj wal Imarah wal Fa-i, bab Fi Arzaqul Ummal, hadits no. 2943 dan dishahihkan oleh Syaikh al Albani]

Memberi suap untuk mendapatkan jabatan hakim atau kekuasaan wilayah (kepala desa, bupati, gubernur, presiden, anggota legislatif, atau jabatan lainnya-pen), hukumnya haram bagi pemberi dan penerimanya.

Laknat Allâh Azza wa Jalla bagi Pemberi Suap dan Penerimanya
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى الرَّاشِي وَالْمُرْتَشِي
Dari Abdullah bin ‘Amr, dia berkata: Rasûlullâh n bersabda, “Laknat Allâh kepada pemberi suap dan penerima suap”. (HR. Ahmad, no. 6984; Ibnu Majah, no. 2313. Hadits ini dinilai sebagai hadits shahih oleh syaikh al-Albani dan syaikh Syu’aib al-Arnauth)

Laknat Rasûlullâh bagi Pemberi Suap dan Penerimanya
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الرَّاشِىَ وَالْمُرْتَشِىَ.
Dari Abdullah bin ‘Amr, dia berkata, “Rasûlullâh Shallallahu’alaihi wa sallam melaknat pemberi suap dan penerima suap. (HR. Ahmad, no. 6532, 6778, 6830, ; Abu Dawud, no. 3582; Tirmidzi, no. 1337 ; Ibnu Hibban, no. 5077. Hadits ini dinilai sebagai hadits shahih oleh syaikh Al-Albani dan syaikh Syu’aib al-Arnauth)

Risywah (suap) tetap haram dan tidak menjadi halal hanya dengan dirubah namanya. Karena sebagian orang melakukan atau meminta risywah (suap) tapi dinamai dengan hadiah, sedekah, hibah, kopi, pasal, atau lainnya, maka itu tetap haram.

Maka Jauhi pemberian apapun bentuknya jika bisa melemahkan iman dan kesholehan.

PENGAJIAN BAKDA SHUBUH
🗓 Hari, tgl : Sabtu, 21 Muharam
1446 H./ 27 Juli 2024 M
🕌 Tempat : Serambi Masjid Gedhe Kauman Yogyakarta
🎤 Penceramah : Dr. H. M. Busyro Muqoddas, SH, M.Hum
✍️ Pencatat : Sugani.
🌍 Catatan Terdahulu Bisa Baca di Rubrik OASE kupass.com

Share:

Related Post

Tinggalkan komentar