Permudah Kebutuhan Masyarakat Tentang Kepemilikan Dokuman, Dukcapil dan PN Wonosari Jalin Kerjasama

Fajar Risdiyanto

0 Comment

Link
Kerjasama PN Wonosari Dan Dukcapil Gunungkidul

Wonosari, (kupass.com)–
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul berkomitmen melayani masyarakat secara optimal. Pelayanan ini diharapkan agar semakin mempermudah kebutuhan masyarakat tentang kepemilikan dokumen administrasi kependudukan, salah satunya dengan menjalin kerjasama dengan lembaga atau mitra dukcapil.

Rabu (12/02/2025) Dukcapil Gunungkidul melakukan 2 penandatanganan kerjasama dengan Pengadilan Negeri Wonosari. Kerjasama yang pertama yaitu tentang Pelayanan Terpadu Akta Kematian Bagi Penduduk Setelah Menerima Penetapan Pengadilan Negeri, Kerjasama yang kedua tentang Pelaporan Peristiwa Penting dan Peristiwa Kependudukan.

Penandatanganan dilaksanakan langsung oleh ketua Pengadilan Negeri Wonosari Annisa Noviyanti dan Kepala Dinas Dukcapil Gunungkidul Markus Tri Munarja.

Dalam sambutannya ketua PN Wonosari sangat berterima kasih kepada Dukcapil yang telah merespon kerjasama pelayanan ini sehingga bisa memberikan pelayanan yang lebih baik dan memudahkan masyarakat Gunungkidul dalam pengurusan dokumen Adminduk yang melalui proses Penetapan Pengadilan.

“Kami berterima kasih atas terjalinnya kerjasama ini semoga masyarakat yang selama ini mengurus administrasi kependudukan proses Penetapan Pengadilan bisa terbantu,”katanya.

Analisis kebijakan Ahli Muda kerjasama dan inovasi pelayanan Ruspamilu Yulianti menjelaskan bahwa kerjasama dengan PN Wonosari ini ditujukan kepada masyarakat Gunungkidul yang administrasi kependudukan, yakni berupa peristiwa penting dan peristiwa kependudukan yang selama ini harus sudah Penetapan PN.

“Maka ada beberapa elemen adminduk dalam perubahan ya tidak perlu sampai ke PN sehingga bisa di selesaikan di Dukcapil, sementara untuk pelayanan terpadu akte kematian ditujukan untuk melayani masyarakat yang dalam pengurusan akta kematian tetapi tidak memiliki database atau bukti dukung yg memerlukan penetapan PN,”kata dia.

Dalam penerbitan akte kematian akan mendapatkan fasilitas sidang terpadu yang nantinya dilaksanakan sidang diluar Gedung PN Wonosari dan berkolaborasi dengan Dukcapil.
Sehingga setelah penetapan PN terbit langsung diterbitkan akta kematian oleh dinas dukcapil.
Dalam kolaborasi kerjasama ini Pengadilan Negeri Wonosari menganggarkan Utuk kegiatan Sidang Terpadu di luar Gedung.

Baik ketua PN Wonosari dan Kepala dinas Dukcapil berharap masyarakat bisa memanfaatkan kerjasama ini untuk kemudahan pengurusan dokumen Adminduk, terutama dokumen yang membutuhkan perubahan atau adanya perbedaan dokumen dan akta kematian yang tidak ada database atau bukti dukung Adminduk.

Tags:

Share:

Related Post

Tinggalkan komentar