Nafkah; Dalam Islam, nafkah adalah kewajiban seorang suami untuk menyediakan kebutuhan hidup bagi keluarganya, termasuk istri dan anak-anaknya. Kewajiban ini mencakup kebutuhan pokok seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, dan lain-lain.
Berikut adalah beberapa ayat Quran dan hadits yang menjelaskan tentang nafkah:
Firman Allah
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا يَحِلُّ لَكُمْ اَنْ تَرِثُوا النِّسَاۤءَ كَرْهًا ۗ وَلَا تَعْضُلُوْهُنَّ لِتَذْهَبُوْا بِبَعْضِ مَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اِلَّآ اَنْ يَّأْتِيْنَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ ۚ وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ ۚ فَاِنْ كَرِهْتُمُوْهُنَّ فَعَسٰٓى اَنْ تَكْرَهُوْا شَيْـًٔا وَّيَجْعَلَ اللّٰهُ فِيْهِ خَيْرًا كَثِيْرًا
Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak. (QS. An-Nisa’ ayat 19).
Aisyah Radhiyallahu ‘anha meriwayatkan, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:
خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لأَهْلِي
“Sebaik-baik kalian adalah orang yang paling baik bagi keluarganya. Dan aku orang yang paling baik bagi keluargaku” [HR. At Tirmidzi no: 3895 dan Ibnu Majah no: 1977]
Kehidupan rumah tangga adalah ikatan suci yang harus dijaga dengan benteng yang kokoh dan dijaga dari segala sesuatu yang dapat merusaknya, termasuk masalah pemberian Nafkah suami kepada istri dan anak.
Nafkah yaitu apa-apa yang dikeluarkan oleh seorang suami untuk keluarganya berupa makanan, pakaian, tempat tinggal, dan yang selainnya[2]. Nafkah ini juga mencakup keperluan isteri sewaktu melahirkan, seperti pembiayaan bidan atau dokter yang menolong persalinan, biaya obat serta rumah sakit. Termasuk juga didalamnya adalah pemenuhan kebutuhan biologis isteri.
Hukum memberi nafkah keluarga ini wajib atas suami, berdasarkan nash-nash Al Qur’an, Hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam serta Ijma’ ulama.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ ۖ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ ۚ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آتَاهَا ۚ سَيَجْعَلُ اللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا
“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rizkinya hendaklah memberi nafkah dari apa yang telah Allah karuniakan kepadanya. Allah tidaklah memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekedar) apa yang telah Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan setelah kesempitan” [Ath Thalaq/65 : 7].
Juga firmanNya.
وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang baik“.[Al Baqarah/2 : 233].
Jabir mengisahkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
اتَّقُوْا اللهَ فِيْ النِّسَاءِ، فَإِنَّهُنَّ عوان عِندَكُمْ، أَخَذْتُمُوْهُنَّ بِأَمَانَةِ اللهِ وَ اسْتَحْلَلْتُمْ فُرُوْجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللهِ ، وَ لَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَ كِسْوَتُهُنَّ بِالمَعْرُوْفِ
“Bertaqwalah kalian dalam masalah wanita. Sesungguhnya mereka ibarat tawanan di sisi kalian. Kalian ambil mereka dengan amanah Allah dan kalian halalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah. Mereka memiliki hak untuk mendapatkan rezki dan pakaian dari kalian“.[HR Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi]
Suami mulai memberi Nafkah kepada Istri dan anak-anaknya yaitu setelah akad nikah (menurut mazhab Hanafi). Adapun menurut mazhab syafii dan Maliki, suami mulai memberi nafkah setelah berjima’.
Besarnya nafkah disesuaikan dengan kemampuan suami dan lingkungan setempat agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial.
Suami memberi makan kepada keluarga sebagaimana dia makan, termasuk pakaian, dan lain-lain.
Jika suami pelit, maka istri boleh mengambil sekedar untuk istri dan anaknya.
Melalui lisan RasulNya Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Allah Azza wa Jalla telah menjelaskan tentang keutamaan memberi nafkah kepada keluarga.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
دِيْنَارٌ أنْفَتَهُ في سَبِيْلِ اللهِ وَ دِيْنَارٌ أنْفَتَهُ في رَقَبَةٍ وَ دِيْنَارٌ تَصَدَّقْتَ بِهِ عَلىَ مِسْكِيْنٍ وَدِيْنَارٌ أنْفَتَهُ في على أهْلِكَ أعْظَمُهَا أجْرًا الَّذِي أنْفَتَهُ على أهْلِكَ
“Dinar yang engkau infakkan di jalan Allah, dinar yang engkau infakkan untuk membebaskan budak, dinar yang engkau sedekahkan kepada orang miskin, dan dinar yang engkau nafkahkan kepada keluargamu, pahala yang paling besar adalah dinar yang engkau nafkahkan untuk keluargamu“. (HR Muslim, Ahmad dan Baihaqi).
Jika istri bekerja tanpa ijin suaminya, maka suami tidak wajib memberi nafkah kepada istrinya. Kecuali mendapat ijin karena penghasilan suami tidak mencukupi.
Jika istri durhaka kepada suami, maka istri bisa tidak diberi nafkah. Jika istri durhaka sementara sedang hamil, maka suami tetap memberi nafkah. Sebab jika tidak diberi nafkah akan berbahaya bagi bayinya.
Apabila istri dicerai sebelum berjimak, maka istri tidak perlu diberi nafkah. Bila mantan istri hamil, harus diberi nafkah sampai melahirkan.
Jika sudah fase menyusuinya maka :
✅ Mantan istri diberi upah
✅ Sedangkan anak diberi nafkah
Firman Allah :
وَإِنْ كُنَّ أُولَاتِ حَمْلٍ فَأَنْفِقُوا عَلَيْهِنَّ حَتَّىٰ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ
“Dan jika mereka (isteri-isteri yang dicerai itu) sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya sampai mereka melahirkan“. [QS. Ath Thalaq/65 : 6]
Jika suami tidak mampu memberi nafkah, karena beberapa keadaan, kecelakaan, PHK yang bersifat sementara. Lalu istri mencari nafkah maka ada 3 pendapat :
✅ suami berhutang kepada istrinya.
✅ istri boleh menuntut cerai atau bertahan dengan sabar.
✅ hutang suami dianggap gugur. Jika suami tidak mampu memberi nafkah secara permanen (karena lumpuh atau sakit tak kunjung sembuh).
Jika suami dan istri tinggal di rumah orang istri, maka suami wajib memberikan nafkah kepada istri sebagaimana orangtuanya kepada anak perempuannya sewaktu sebelum menikah. Jika suami tidak mampu, maka suami harus mengajak pindah istrinya.
Ancaman Bagi Suami yang Bakhil.
Tentang suami yang bakhil ini, telah datang banyak nash yang memuat ancaman baginya. Diantaranya ialah sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut.
كَفَى بِالمَرْءِ إِثْماً أنْ يُضَيِّعَ مَنْ يَقُوْتُ
“Cukuplah sebagai dosa bagi suami yang menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya.”[HR Muslim
Juga sabda Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
مَا مِنْ يَوْمٍ يُصْبِحُ العِبَادُ فِيْهِ إلاَّ مَلَكَانِ يَنْزِلاَنِ فَيَقُوْلَ أحَدُهُمَا : اللهُمَّ أعْطِ مُنْفْقًا خَلَفًا، وَ يَقُوْلُ الآخَرُ: اللهُمَّ أعْطِ مُمْسِكًا تَلَفًا
“Tidaklah para hamba berada dalam waktu pagi, melainkan ada dua malaikat yang turun. Salah satu dari mereka berdoa,”Ya, Allah. Berikanlah kepada orang yang menafkahkan hartanya balasan yang lebih baik,” sedangkan malaikat yang lain berdoa,”Ya, Allah. Berikanlah kebinasaan kepada orang yang menahan hartanya (tidak mau menafkahkannya).”[Muttafaqun ‘alaihi]
Semoga bermanfaat.
PENGAJIAN BAKDA MAGHRIB
🗓 Hari, tgl : Selasa Kliwon, 20 Dzulqaidah 1445 H./ 28 Mei 2024 M
🕌 Tempat : Masjid Al Ma’ruf Ronodigdayan Danurejan Yogyakarta
🎤 Penceramah : Vivit Nur Arista Putra
✍️ Pencatat : Sugani
