Gunungkidul, (kupass.com)—
Menyambut lonjakan arus lalu lintas selama musim libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Satlantas Polres Gunungkidul melalui Kapospam Hargodumilah, Iptu Pariyadi, memberikan himbauan khusus bagi para pemilik dan pengemudi angkutan barang berat demi kenyamanan bersama.
Berdasarkan Surat Edaran Bupati Gunungkidul No. 2 Tahun 2025 (Tanggal 17 Desember 2025), tentang pengaturan lalu lintas selama masa Nataru, diberlakukan pembatasan operasional sebagai berikut:
1.Jenis Kendaraan: Angkutan barang berat (Non-Sembako/BBM/Logistik Vital).
2.Masa Berlaku: Mulai 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026.
3.Ketentuan Waktu: Hanya diperbolehkan beroperasi pada malam hari, mulai pukul 21.00 WIB hingga 05.00 WIB, dan untuk kendaraan berat pada proyek strategis nasional waktu operasi mulai jam 09:00 s.d 15:00 wib.
Langkah ini diambil untuk mengantisipasi kepadatan arus kendaraan wisatawan yang menuju wilayah Gunungkidul, khususnya pada titik-titik rawan kemacetan seperti tanjakan dan tikungan tajam di jalur utama Yogyakarta – Wonosari.
”Kami meminta kerja sama dan kesadaran dari para pengusaha angkutan dan pengemudi truk non-sembako untuk mematuhi aturan jam operasional ini. Kehadiran kendaraan berat di jam-jam padat siang hari sangat berisiko memicu kemacetan panjang dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.” pesan Iptu Pariyadi.
Patuhi Jadwal: Pastikan kendaraan Anda sudah terparkir atau berhenti beroperasi sebelum pukul 05.00 WIB pagi.
Cek Kelayakan Kendaraan: Mengingat operasional dilakukan malam hari, pastikan lampu utama, lampu pengereman, dan kondisi mesin dalam keadaan prima.
Hormati Pengguna Jalan Lain: Selalu jaga jarak aman dan gunakan gigi rendah saat melintasi jalur perbukitan Hargodumilah (Bukit Bintang).
Kami berharap dengan adanya sinergi ini, arus lalu lintas di pintu masuk Kabupaten Gunungkidul tetap lancar, aman, dan kondusif.
”Utamakan Keselamatan, Hindari Kepadatan, Wujudkan Wisata Gunungkidul yang Nyaman.”
