Wonosari, (kupass.com)–Dua oknum guru berstatus PPPK dipecat oleh Bupati Gunungkidul Sunaryanta. Pemecatan ini dilakukan karena keduanya dinilai melakukan pelanggaran berat.
Kepada wartawan Sunaryanta mewanti-wanti bahwa ASN yang bertugas di lingkup Pemerintah Kabupaten agar menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dengan baik. Sunaryanta berpesan agar para ASN harus menjadi Sauri tauladan dan melayani warga masyarakat dengan baik.
“Pelanggaran disiplin ada dua ASN yang hari ini saya pecat,”terang Bupati usai memimpin rapat di ruang rapat Handayani, Rabu (27/03/2024).
Sementara itu Kepala BKPPD (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah) Kabupaten Gunungkidul Iskandar merinci bahwa dua oknum guru PPPK itu sebelumnya bertugas di SD negeri di Kapanewon Tanjungsari. Dua oknum tersebut EAB (37) dan BDNC (39) terlibat kasus perselingkuhan.
“Berdasarkan keputusan Bupati keduanya diberhentikan atau PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Berlaku 15 hari setelah diterima SK nya, kalau keberatan bisa mengajukan ke BPASN (Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara),”pungkasnya.
Jurnalis Gunungkidul
Tinggalkan komentar