Patuk, (kupass.com)–Sebanyak sebelas Kalurahan di Kapanewon Patuk telah lunas pembayaran Pajak Bumi Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan. Lunasnya PBB P2 di Kapanewon Patuk menjadi yang pertama kali di wilayah Kabupaten Gunungkidul.
Hal ini diungkapkan oleh Panewu Patuk Martono Iman Santoso. Dia mengapresiasi kepada kinerja para lurah dan juga kesadaran masyarakat Patuk yang telah membayarkan pajak jauh sebelum jatuh tempo. Terlebih saat ini masih dalam kondisi pandemi dimana masyarakat dan juga pemerintah masih dalam upaya membangkitkan ekonomi pasca pandemi.
“Sejak ditetapkan besaran pajak awal tahun 2022 ini, memang para lurah secara intens mengingatkan masyarakat untuk segera melunasi PBB P2,”katanya, Jumat (29/04/2022).
Panewu Patuk Martono Iman Santoso pada Jum’at 29 April 2022
Dia menambahkan, dengan lunasnya PBB P2 di wilayahnya akan memberikan impact positif di Kapanewon Patuk. Tentunya dalam rangka pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat setempat.
“Dengan lunasnya PBB P2 akan memberikan dampak bagi pembangunan yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat”.
Panewu Patuk Martono Iman Santoso
Sementara itu, Kepala Bidang Penagihan dan Pelayanan Badan Keuangan dan Aset Daerah Gunungkidul, Eli Martono mengatakan, dari 18 kapanewon yang ada di Gunungkidul baru Kapanewon Patuk yang lunas 100%. Ia mengimbau jatuh tempo pembayaran PBB P2 yang masih cukup panjang sampai dengan 30 September 2022 dapat segera dimanfaatkan oleh masyarakat.
“Bagi yang belum menerima SPPT PBB bisa hubungi pemerintah kalurahan setempat, kemudian bagi yg sudah menerima dan masih ada ketidaksesuaian dapat hubungi anjungan pelayanan di BKAD di komplek pemda Gunungkidul dan nall pelayanan publik di Terminal Selang”.
Kepala Bidang Penagihan dan Pelayanan Badan Keuangan dan Aset Daerah Gunungkidul, Eli Martono
Jurnalis Gunungkidul
Tinggalkan komentar