Wonosari, (kupass.com)–Kasus korupsi yang menyeret mantan pejabat RSUD Wonosari Aris Suryanto telah inkrah atau memiliki ketetapan hukum. Aris divonis 1,5 tahun penjara dengan denda 100 juta atau subsider 2 bulan kurungan penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Slamet Jaka Mulyana mengungkapkan, kasasi yang diajukan oleh terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditolak Makhamah Agung. Jaka menyebut kasus korupsi yang dilakukan oleh mantan Direktur RSUD dan mantan Pejabat PPID RSUD Wonosari telah selesai.
“Aris Suryanto terbukti bersalah dan divonis hukuman penjara 4 tahun. Terdakwa maupun JPU sama-sama mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi vonis terhadap terdakwa, yakni 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta atau subsider 2 bulan penjara,”kata Jaka.
Aris Suryanto lantas berupaya banding dengan mengajukan Kasasi. Pada 3 April 2024 lalu surat dari Mahkamah Agung turun, permohonan Kasasi yang diajukan terdakwa dan JPU ditolak. Dengan demikian mengacu pada vonis hasil banding yaitu 1 tahun 6 bulan hukuman badan (penjara) dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara.
“Surat penolakan kasasi ini turun pada 3 April lalu, kemudian pihak Kejaksaan melakukan eksekusi terhadap Aris Suryanto pada 4 April 2024 lalu. Sementara itu Rabu (24/04/2024) terdakwa mengembalikan barang sitaan berupa dokumen dan uang tunai sejumlah Rp 470 juta,”katanya.
Barang bukti tersebut lanjut Jaka bakal dikembalikan ke RSUD Wonosari yang nantinya akan kembali ke kas negara.
“Barang Bukti berupa dokumen dan uang tunai sebesar Rp 470 juta yang berasal dari Aris Suryanto dan Mantan Direktur RSUD Wonosari,”kata dia.
Jurnalis Gunungkidul
Tinggalkan komentar