Wonosari, (kupass.com)–Sekolah dilarang melaksanakan kegiatan pemborosan dalam Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang dimulai pada tanggal 15 Juli 2024. Pelarangan ini merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 18 Tahun 2016 mengatur tentang pelaksanaan MPLS.
Dinas Pendidikan pun telah mengeluarkan surat edaran menindaklanjuti aturan dari Permendikbud ini.
Diungkapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul Nunuk Setyowati bahwa, kegiatan MPLS tidak memperbolehkan menggunakan atribut yang tidak relevan dengan pembelajaran. Salah satu contohnya yakni penggunaan tas karung, kaus kaki warna-warni dan papan nama yang menyulitkan. Nunuk menyebut bahwa tindakan penggunaan atribut tersebut dapat mempengaruhi psikis daripada peserta didik.
“Bisa memicu pembullyan (penggunaan atribut aneh). Akhirnya yang terjadi psikisnya akan terganggu, dikhawatirkan kedepan anak akan mengalami kesulitan untuk mengikuti pembelajaran,”ujar Nunuk.
Selain itu penggunaan atribut aneh-aneh tersebut dianggap perilaku pemborosan uang. Pasalnya, atribut hanya digunakan saat masa MPLS saja setelah itu barang-barang itu tidak akan terpakai lagi.
“Namanya boros, orang tua banyak yang mengeluh. Selain boros juga merepotkan, padahal tidak ada hubungannya,”katanya.
Selain larangan penggunaan atribut aneh, pihaknya juga meminta sekolah untuk menggelar kegiatan MPLS yang tidak mengandung unsur kekerasan maupun perundungan atau bullying. Kemudian, sekolah juga dilarang menginstruksikan membawa suatu produk dengan merek tertentu. Memberikan tugas tidak masuk akal hingga hukuman yang tidak mendidik.
“Kegiatan MPLS merupakan kegiatan positif harus menyenangkan bebas, dan bisa membangkitkan motivasi pembelajaran bagi peserta didik baru,”ujarnya.
Sehingga dalam kegiatan MPLS terjadi pelanggaran maka pihaknya akan menghentikan sementara kegiatan tersebut. Menurut Nunuk sanksi juga akan diberikan sesuai Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru.
“Tentu ada sanksinya dilihat sejauh mana pelanggaran yang dilakukan baik dari pihak sekolah maupun peserta didik,”kata dia.
Jurnalis Gunungkidul
Tinggalkan komentar