Dendam Difitnah Curi Ayam, Lelaki Paruh Baya Pukul Kepala Lansia Hingga Meninggal Dunia

Wonosari, (kupass.com)–Kasus pembunuhan terhadap seorang nenek berinisial R (80) warga Padukuhan Gunungdowo, Kalurahan Giring, Kapanewon Paliyan akhirnya terungkap. Pelaku berinisial S (59) berhasil ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Gunungkidul. Aksi keji pembunuhan tersebut dipicu lantaran pelaku yang dendam karena pernah dituduh mencuri ayam milik korban.

Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri menerangkan bahwa, setelah sekian lama melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti Polisi akhirnya menangkap pelaku di Kabupaten Kulon Progo. Tim Buser Satreskrim Polres Gunungkidul menangkap S pada Rabu (29/06/2024) pada pukul 22.15 WIB di Padukuhan Plampang, Kalurahan Kaliarjo, Kapanewon Kokap.

“Pelaku ini merupakan tetangga korban
Dia melakukan aksi pembunuhan karena dendam pernah difitnah mencuri ayam milik korban,”terang Kapolres.

Kapolres menambahkan, pelaku membunuh korban dengan cara memukul kepala berkali-kali menggunakan kayu jati. Setelah meninggal, pelaku menutupi wajah korban menggunakan bantal.

“Setelah membunuh pelaku juga mengambil cincin korban dan menjualnya untuk membeli tas,”imbuhnya.

Atas kejadian ini pelaku dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima belas tahun.

Diketahui sebelumnya, aksi pembunuhan tersebut terjadi pada Jumat 24 November 2023. Korban ditemukan dalam keadaan meninggal oleh kerabatnya saat hendak memberi pakan kambing milik korban. Setelah dilakukan pengecekan di dalam kamar, korban meninggal dunia dalam keadaan bagian wajah berlumuran darah tertutup bantal.