Wonosari, (kupass.com)–Pelaksanaan operasi cipta kondisi terhadap peredaran ilegal minuman beralkohol di wilayah Gunungkidul terus digencarkan. Meskipun demikian informasi dari masyarakat terkait perdagangan minuman keras dari berbagai golongan masih terus terjadi.
Berdasarkan informasi tersebut Polres Gunungkidul melaksanakan Operasi gabungan satuan fungsi dari jajaran Polres Gunungkidul, dipimpin langsung oleh Kapolres Gunungkidul AKBP Ary Murtini, S.I.K, M.Si bersama dengan Kodim 0730 Gunungkidul dan Perangkat Padukuhan Candirejo, Kalurahan Jatiayu, Kapanewon Karangmojo menuju rumah warga yang diinformasikan menjual miras pada Jumat malam (15/11/2024).
“Malam ini, kami bersama dengan rekan TNI dari Kodim 0730 Gunungkidul melaksanakan operasi miras. Alhamdulillah atas informasi dari masyarakat tersebut kami mengamankan ratusan botol miras dari berbagai jenis,”terangnya.
Miras berbagai golongan tersebut berhasil diamankan dari rumah seorang warga setempat.
Atas informasi tersebut, Kapolres Gunungkidul selanjutnya memerintahkan personel dilapangan melakukan pemantauan dan kemudian dilakukan pemeriksaan kepada pemilik rumah.
“Penertiban terhadap peredaran miras, akan terus kami lakukan sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan, tentu hal ini juga sebagai upaya untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas dalam mendukung Pilkada 2024 yang aman dan kondusif, pungkas Kapolres Gunungkidul,”tandasnya.
Jurnalis Gunungkidul
Tinggalkan komentar