WONOSARI (kupass.com) – Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, S.E., M.P., resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan terhadap 80 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul. Pelantikan untuk posisi jabatan administrator, pengawas, dan fungsional tersebut digelar di Bangsal Sewokoprojo, Kapanewon Wonosari, pada Jumat (21/08/2026).
Pengangkatan puluhan aparatur sipil negara (ASN) tersebut berlandaskan pada Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 50/UP/4.D/D4 dan Nomor 47/UP/D G/D4.
Sejumlah pejabat resmi menempati posisi strategis baru, di antaranya Doni Prasetya Widya Utama, M.H. yang dilantik sebagai Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Gunungkidul, Bayu Susilo Aji, S.S.P., M.M. sebagai Kepala Bagian Protokol Komunikasi Pimpinan dan Rumah Tangga, serta Asar Janjang Riyanti yang dipercaya mengemban amanah sebagai Panewu Ngawen. Sementara itu, Sumadi, S.Sos. mendapat penyesuaian tugas dalam jabatan fungsional sebagai Analis Kebencanaan.
Adapun prosesi penandatanganan berita acara sumpah jabatan diwakili oleh Asar Janjang Riyanti (mewakili administrator), Sigit Purnomo (mewakili pengawas), dan Sumadi (mewakili fungsional), dengan saksi Asisten Administrasi Umum Sri Suhartanta, S.I.P., M.Si. serta Kepala BKPSDM Saptoyo, S.Sos., M.Si.
Terapkan Manajemen Talenta Berbasis Meritokrasi
Dalam pidato arahannya, Bupati Endah menegaskan bahwa perombakan dan pengisian jabatan ini murni bagian dari implementasi manajemen talenta ASN. Penempatan setiap aparatur disandarkan pada penilaian rekam jejak kinerja, kompetensi, dan potensi riil individu.
Secara tegas, Endah memperingatkan bahwa proses mutasi dan promosi di era kepemimpinannya tidak lagi membuka celah bagi faktor kedekatan personal apalagi intervensi politik.
“Sudah tidak ada kamus lagi titipan dari orang per orang. Tidak ada cerita titipan dari tim sukses, partai pengusung, maupun partai koalisi,” tegas Endah di hadapan seluruh pejabat yang dilantik.

Menurutnya, komitmen penataan birokrasi ini selaras dengan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 411 Tahun 2025 yang menitikberatkan pada pembangunan sistem karier ASN berbasis meritokrasi yang transparan dan akuntabel.
Tinggalkan Zona Nyaman dan Pegang Budaya Satriya
Bupati juga menginstruksikan para pejabat baru untuk segera menanggalkan pola kerja lama di zona nyaman. Seluruh jajaran dituntut bekerja ekstra berbasis target capaian yang terukur dan berdampak langsung bagi kemaslahatan masyarakat.
Ia kembali mengingatkan filosofi pelayanan publik “Pamong Ngelayani dan Melayani” serta internalisasi nilai budaya pemerintahan “Satriya”. Baginya, jabatan bukanlah privilese administratif semata, melainkan amanah pengabdian penuh.
Guna menjaga performa birokrasi, Pemkab Gunungkidul akan memberlakukan mekanisme evaluasi berkala melalui skema reward and punishment berdasarkan capaian target kinerja masing-masing instansi.
“Kita harus bekerja dalam satu irama atau semangat rampak barisan—bergerak bersama menuju satu arah dan tujuan yang sama. Jangan menyalahgunakan kewenangan, jadilah agen perubahan yang menyatu dengan harapan rakyat,” pungkas Endah.
