Usai Pesta Kawa-kawa, Tiga Pemuda Aniaya Temannya Sendiri Secara Brutal

Playen, (kupas.com)—Seorang pemuda berinisial SNA (20) warga Kapanewon Karangmojo menderita sejumlah luka usai dianiaya oleh 4 orang yang merupakan temannya sendiri. Korban nyaris digunting kupingnya oleh salah satu pelaku yang sebelum kejadian sempat ke konsumsi minuman keras jenis Kawa-kawa.

Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Playen AKP Sofyan Susanto dalam Konfrensi Pers di Polres Gunungkidul, Selasa (12/05/2026). Korban SNA dianiaya oleh MTA, WNH, TS dan VIH di dekat SMP 2 Negeri Playen pada 12 April 2026 lalu. Keempat pelaku diketahui merupakan warga Kapanewon Playen.

“Sebelumnya salah satu pelaku yakni VIH menghubungi teman korban untuk datang ke depan SMP 2 Playen untuk menyelesaikan masalah. Setelah korban datang kemudian tersangka bersama-sama melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara menabrak menggunakan sepeda motor, memukul kepala korban menggunakan botol miras hingga nyaris menggunting kuping korban,”kata Kapolsek.

Tak hanya itu, lebih brutal ya lagi salah satu pelaku juga menusuk kaki korban mengunakan benda tajam. Akibat peristiwa pengeroyokan tersebut koban mengalami luka yang cukup serius dan dirawat di RS Nur Rohmah Playen. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Playen.

“Setelah menerima laporan dari orang tua korban kemudian Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan di peroleh informasi bahwa di duga pelaku kekerasan tersebut berjumlah 4 (empat) orang kemudian bersama-sama Team Resmob Polres Gunungkidul mencari keberadaan pelaku dan pada hari Senin tanggal 13 April 2026 pukul 19.00 WIB di Kalurahan Gading Playen berhasil mengamankan MTA dan WNH,”kata Kapolsek.

Sementara itu pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekira pukul 17.00 WIB di Nogosari III, Bandung, Playen, Gunungkidul Polisi berhasil mengamankan tersangka lain yakni TS beserta barang bukti. Para pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Playen untuk penyidikan lebih lanjut.

“Untuk satu pelaku yakni VIH masih menjadi DPO. Ketiga pelaku yang diamankan sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan untuk proses lebih lanjut,”ungkapnya.

Para Tersangka dikenakan pasal 262 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV (Rp. 200.000.000.