kupass.com; Agama adalah agama yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, yang berpedoman kepada Al Quran dan As Sunnah.
Agama (yaitu agama Islam) yang dibawa oleh nabi Muhammad saw ialah apa yang diturunkan Allah di dalam Quran dan yang tersebut dalam sunnah yang sahih, berupa perintah-perintah dan larangan-larangan serta petunjuk-petunjuk untuk kebaikan manusia di Dunia dan Akhirat.
Muhammadiyah menempatkan Al Quran dan Al Sunah sebagai sumber pokok ajaran agama. Hal ini sebagaimana termaktub dalam Pasal 4 ayat (1) Anggaran Dasar Muhammadiyah yang menyatakan bahwa Muhammadiyah adalah Gerakan Islam, Dakwah Amar Makruf Nahi Munkar dan Tajdid, bersumber kepada al-Quran dan as-Sunnah. Sementara itu, ijmak, qiyas, maslahat mursalah, istihsan, tindakan preventif, dan uruf, ditempatkan sebagai sumber pendamping.
Baik NU, Muhammadiyah, MTA, Persis, sumber hukum Islam adalah Al Quran dan As Sunnah, tetapi berbeda dalam penerapannya, karena:
✅ Cara memahaminya
✅ Manhajnya berbeda
Contoh:
✅ Adzan Bayi > Adzan Mayit
✅ Masalah musik
✅ Menyentuh lawan jenis setelah Wudhu
Contoh Kasus 1: Mengadzani Mayit:
Hadits tentang adzan di telinga bayi yang baru lahir yang oleh sementara kalangan dijadikan sandaran untuk qiyas (dalam istilah ushul fikih disebut al-maqis alaihi/al-ashlu), kami memiliki catatan tersendiri.
Hadis-hadis yang menerangkan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah menganjurkan dan melakukan adzan di telinga bayi kami nilai semuanya dhaif dan tidak ada qarinah yang bisa menguatkan satu sama lain sehingga derajat ketiga hadis tersebut tidak bisa menjadi hasan.
Dengan demikian, ia tidak bisa menjadi sandaran untuk diqiyaskan (menjadi al-maqish alaihi/al-ashlu) dengan mengumandangkan adzan di atas tanah kubur saat akan memakamkan mayit.
Kesimpulannya, mengadzankan mayit sebelum atau sesudah masuk liang lahat saat pemakaman adalah perbuatan yang tidak memiliki dasar sama sekali dan untuk itu harus ditinggalkan.
Contoh Kasus 2: Menyentuh lawan jenis setelah Wudhu.
Perbedaan pemaknaan ini mengakibatkan perbedaan pendapat tentang batal tidaknya wudhu seseorang karena persentuhan kulit laki-laki dan perempuan.
Menurut pendapat pertama, yang dipegangi oleh ulama Hanafiyah, persentuhan kulit laki-laki dan perempuan tidak membatalkan wudhu. Sedangkan menurut pendapat kedua, yang dipegangi ulama Hambaliyah dan Syafiiyah, persentuhan kulit laki-laki dan perempuan membatalkan wudhu, sehingga harus diulang. Sementara ulama Malikiyah, persentuhan kulit laki-laki dan perempuan membatalkan wudhu apabila menimbulkan syahwat.
Dalam Fatwa Tarjih yang terdapat di Buku Tanya Jawab Agama Jilid V disebutkan bahwa pendapat yang dipilih oleh Muhammadiyah ialah pendapat pertama, yaitu tidak membatalkan wudhu sekalipun terjadi persentuhan kulit laki-laki dan perempuan.
Hal ini didukung oleh sejumlah dalil, salah satunya dari ‘Aisyah.
Pada suatu malam saya kehilangan Rasulullah Muhammad SAW dari tempat tidur, kemudian saya merabanya dan tanganku memegang dua telapak kaki Rasulullah yang sedang tegak karena beliau sedang sujud (HR. Muslim dan at Tirmidzi serta menshahihkannya).
Cara memahami Al Quran dan As Sunnah
Memahami Al Quran
- Meyakini bahwa Al Quran itu Kalamullah atau firman-firman Allah SWT yang langsung bersumber dari Allah SWT. Di dalamnya termuat larangan, perintah, anjuran, kisah-kisah, dan lain sebagainya
- Mempelajari Al Quran
✅ belajar mengeja tata bacaannya dari panjang-pendeknya, cara pengucapan huruf-huruf hijaiyah, hukum tajwidnya, memahami arti di dalamnya
✅ memahami arti dari apa yang kita baca dari Al Quran, Misalkan tahu arti dari bismi-llahi al-rahmani al-rahim. Ini baru tingkat penerjemahan belum memahami makna terdalam
✅ mempelajari tafsir Al Quran yang telah ditulis para ulama seperti Tafsir Attanwir, Tafsir Al Azhar, dan Tafsir Al Misbah
✅ mengamalkan apa yang terdapat di dalam Al Quran
✅ mengajarkannya. Dari Usman bin Affan ra, Rasulullah Muhammad SAW bersabda, “Sebaik-baik kalian adalah yang mempelajari al Qur’an dan mengajarkannya” (HR. Tirmidzi).

Kasus 3 : Shalat menghadap Qiblat.
Kiblat diartikan arah yang dihadap oleh muslim ketika melaksanakan shalat, yakni arah menuju ke Ka’bah di Mekkah.
Dari hasil penghitungan rumus arah kiblat tersebut nantinya bisa diterapkan pada penentuan shaf yang sudah mengarah pada arah kiblat.
Ada juga cara lain, yakni dengan menentukan titik barat dan titik timur dengan sinar matahari dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Pilih tempat yang rata, datar dan terbuka.
- Buatlah sebuah lingkaran di tempat itu dengan jari-jari sekitar 0,5 meter.
- Tancapkan sebuah tongkat lurus setinggi sekitar 1,5 meter tegak lurus tepat di tengah lingkaran itu.
- Berilah tanda titik B pada titik perpotongan antara bayangan tongkat itu dengan garis lingkaran sebelah barat (ketika bayangan sinar matahari mulai masuk lingkaran. Titik B ini terjadi sebelum waktu dhuhur.
- Berilah tanda titik T pada titik perpotongan antara bayangan tongkat itu dengan garis lingkaran sebelah timur (ketika bayangan sinar matahari keluar lingkaran). Titik T ini terjadi sesudah waktu dhuhur.
- Hubungkan titik B dan titik T tersebut dengan garis lurus atau tali.
- Titik B merupakan titik Barat dan titik T merupakan titik Timur, sehingga sudah didapatkan garis lurus yang menunjukkan arah Barat dan arah Timur.
- Buatlah garis ke arah utara tegak lurus pada garis Barat –Timur tadi, maka garis ini menunjukkan Titik Utara sejati (dikutip dari Muhyiddin Khazin, Ilmu Falak, 2005: 61).
Memahami Hadits
Hadits adalah riwayat, catatan atau laporan tentang sesuatu yang dikatakan Nabi Muhammad SAW, sesuatu yang beliau lakukan, sesuatu yang diperbuat di hadapannya yang beliau tidak keberatan
Fungsi hadits ada tiga hal, meliputi;
- Mengulangi ketetapan yang telah ada dalam al-Qur’an;
- Memerinci, ketetapan al-Qur’an yang mujmal, menjabarkan atau mengkhususkan yang ’âm (umum), dan menjelaskan yang musykil atau sukar dipahami ;
- Menambah ketetapan yang belum disebut al-Qur’an
Nabi biasa memakai pakaian putih, Warna pakaian yang disukai Rasulullah saw adalah merah. Bahkan untuk shalat berjamaah.
Para sahabat memuji terlihat sangat tampan dan berkilau ketika mengenakan pakaian warna merah. Namun Rasulullah Muhammad SAW menasihati para sahabat untuk memakai pakaian warna putih karena lebih suci dan lebih baik, juga untuk mengafani mayat.
Rasulullah juga pernah menggunakan selimut warna hijau. Muhammad bin Sirin, sahabat Rasulullah Muhammad SAW menyukai pakaian warna merah tanah. Penutup kepala (surban) Rasulullah Muhammad SAW berwarna hitam. Ada kalanya Rasulullah Muhammad SAW keluar rumah mengenakan pakaian terbuat dari bulu berwarna hitam.
Jenis kain yang disukai adalah katun dari Yaman. Sedangkan model pakaian yang biasa dikenakan bukan jubah seperti orang Arab namun gamis yang berkancing dan berlengan panjang.
jangan suka mengklaim model pakaian tertentu lebih sunnah dari yang lain apalagi hanya mendasarkan para model budaya bangsa lain. Islam lahir bukan hanya untuk bangsa dan suku tertentu tetapi untuk umat manusia seluruh dunia dengan berbagai budaya berbusana yang dimilikinya.
Oleh karena itu yang diatur adalah batasan aurat, kepatutan, dan jauh terhindar dari sifat israf
Masalah Badal Haji
Badal Haji adalah ibadah haji yang dilaksanakan oleh seseorang atas nama orang lain yang telah memiliki kewajiban untuk menunaikan ibadah haji. Namun orang tersebut berhalangan sehingga tidak dapat melaksanakannya sendiri, maka pelaksanaan ibadah haji tersebut diserahkan kepada orang lain.
Badal haji ini menjadi masalah mengingat ada beberapa ayat al-Qur’an yang menjelaskan bahwa seseorang hanya akan mendapat pahala dari hasil usahanya sendiri. Hal ini ditegaskan dalam beberapa surat al-Qur’an yaitu;
a. Surat an-Najm (53): 38- 39:
أَلاَ تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى، وَأَنْ لَيْسَ لِلإِنْسَانِ إِلاَّ مَاسَعَى.
Artinya: “(yaitu) bahwasanya seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain, dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.” [QS an-Najm (53): 38-39]b. Surat Yasin (36): 54:
فَاْليَوْمَ لاَ تُظْلَمُ نَفْسٌ شَيْئًا وَلاَ تُجْزَوْنَ إِلاَّ مَاكُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ.
Artinya:“Maka pada hari itu seseorang tidak akan dirugikan sedikitpun, dan kamu tidak dibalas kecuali dengan apa yang telah kamu kerjakan.” [QS. Yasin (36): 54]
Dan ada juga hadits Nabi Muhammad SAW yang menerangkan bahwa seorang anak dapat melaksanakan ibadah haji untuk orang tuanya, atau seseorang dapat melaksanakan haji untuk saudaranya. Hal ini ditegaskan dalam beberapa hadits, yaitu:
a. Hadits riwayat Muslim sebagai berikut:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا مَاتَ اْلإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثَةٍ إِلاَّ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ. [رواه مسلم]
Artinya:“Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, bahwa Rasulullah saw bersabda: Apabila manusia meninggal dunia, terputuslah amal perbuatannya kecuali tiga hal, (yaitu) shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak shalih yang mendoakan kedua orang tuanya.” [HR. Muslim]
b. Hadits riwayat al-Bukhari dari sahabat Ibnu Abbas sebagai berikut:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِىَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ أَتَى رَجُلٌ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لَهُ إِنَّ أُخْتِي قَدْ نَذَرَتْ أَنْ تَحُجَّ وَإِنَّهَا مَاتَتْ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْ كَانَ عَلَيْهَا دَيْنٌ أَكُنْتَ قَاضِيَهُ قَالَ نَعَمْ قَالَ فَاقْضِ اللهَ فَهُوَ أَحَقُّ بِالْقَضَاءِ. [رواه البخارى]
Atinya: “Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra, ia berkata: Seseorang laki-laki mendatangi Nabi saw dan ia berkata: ‘Saudara perempuan saya bernadzar untuk berhaji, lalu ia meninggal dunia.’ Kemudian Nabi saw bersabda: ‘Bagaimana kalau saudara perempuanmu itu berhutang? Apakah engkau melunasinya?’ Laki-laki itu berkata: ‘Ya.’ Nabi saw bersabda: ‘Lunasilah hutang kepada Allah, karena hutang kepada Allah lebih berhak pelunasannya’.” [HR. al-Bukhari]
Di kalangan para ulama ada perbedaan pendapat dalam memahami ayat-ayat al-Quran dan hadits-hadits Nabi saw di atas. Ada sebagian yang berpendapat bahwa hadits-hadits (yang bersifat dhanni) tersebut bertentangan dengan ayat-ayat al-Qur’an (yang bersifat qath’i). Oleh karena itu hadits-hadits tersebut tidak dapat diamalkan (ghair ma’mul bih).
Menurut pendapat ini badal haji tidak boleh dilakukan. Adapun sebagian lagi berpendapat bahwa hadits ahad atau hadits mutawatir dapat mentakhsis (mengkhususkan/mengecualikan) ayat-ayat al-Qur’an. Menurut pendapat ini, anak atau orang lain dapat melaksanakan haji atas nama orang tua atau orang lain.
Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah berpendapat bahwa hadits ahad dapat mentakhsis ayat al-Qur’an, yakni sebagai bayan (penjelas). Oleh karena itu, dalam masalah yang saudara tanyakan kami berpendapat bahwa hadits riwayat imam Muslim yang menyatakan: “bahwa apabila manusia meninggal dunia putuslah amalnya kecuali tiga hal, yaitu shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shalih yang mendoakan kedua orang tuanya”, mentakhsis atau bayan terhadap surat an-Najm (53): 38-39 dan surat Yasin (36): 54.
Dengan demikian, kami berpendapat bahwa badal haji bagi seseorang yang telah memenuhi kewajiban haji tetapi ia tidak dapat melaksanakannya karena udzur atau karena telah meninggal dunia, dapat dilakukan oleh anaknya atau saudaranya yang telah berhaji terlebih dahulu.
PENGAJIAN BAKDA MAGHRIB
🗓 Hari, tgl : Ahad, 18 Dzulqaidah 1445 H./ 26 Mei 2024 M
🕌 Tempat : Serambi Masjid Gedhe Kauman Yogyakarta
🎤 Penceramah : Ali Yusuf, S.Th.I, M.Hum
✍️ Pencatat : Sugani.
