Wonosari, (kupass.com)–Jajaran aparat Kepolisian Resort Gunungkidul melakukan razia penyakit masyarakat dan gangguan Kamtibmas pada Selasa (24/07/2024). Salah satu yang menjadi fokus razia Polisi kali ini adalah peredaran miras (minuman keras) di wilayah Kabupaten Gunungkidul.
Kapolres Gunungkidul AKBP Ary Murtini menyatakan bahwa, pengaruh miras dan obat terlarang dapat menimbulkan tindak kejahatan dan gangguan Kamtibmas. Sehingga dia tak mau kecolongan atas maraknya peredaran barang haram tersebut.
“Kami menginstruksikan seluruh jajarannya untuk mengawasi dan menindak terhadap peredaran minuman keras secara ilegal,”terang Kapolres.
Mengkonsumsi miras keras seperti oplosan atau racikan disebutnya dapat merugikan diri sendiri bahkan contoh nyata adanya korban jiwa akibat miras itu. Kedepannya jajaran Polres Gunungkidul berkomitmen akan terus menggalakkan operasi terhadap peredaran minuman keras secara ilegal.
“Sehingga diharapkan penyakit masyarakat atau gangguan kamtibmas yang ditimbulkan akibat konsumsi minuman keras tidak terjadi,”pungkasnya.
