Hukum

Terlibat Korupsi Dana APBN, ASN Dinas Pendidikan Dipecat

Wonosari, (kupass.com)–Bupati Gunungkidul Sunaryanta kembali melakukan pemecatan terhadap satu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas di Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul, Kamis (19/12/2024). Pemecatan dilakukan lantaran ASN berinisial SY itu terlibat kasus tindak pidana korupsi.

Yang bersangkutan melakukan pelanggaran tersebut diketahui sejak tahun 2013 lalu dan telah menjalani hukumen penjara.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Gunungkidul Iskandar mengutarakan bahwa, yang bersangkutan resmi dipecat tertanggal 1 Januari 2025 sebagai ASN di lingkup Dinas Pendidikan. Usai menjalani masa hukuman, hak SYT diketahui juga masih dipenuhi lantaran aktif bekerja.

“Yang bersangkutan sebelumnya bekerja di SD negeri dan melakukan tindak pidana korupsi dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN),”kata Iskandar.

Menurut Iskandar SY dianggap tidak berkaitan dengan jabatan sehingga belum dilakukan pemecatan saat itu. Kemudian BKPPD berpegang pada Keputusan Mahkamah Agung (MA) khususnya dalam pelanggaran tindak pidana korupsi.

“Apapun keputusan PTUN nanti ketika sudah diputuskan kepada SY maka tidak bisa diaktifkan lagi,” imbuhnya.

Selain itu oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) status SY masuk dalam daftar yang tidak bisa diaktifkan kembali meskipun SY sudah berstatus mantan terpidana.

Yang bersangkutan sudah selesai masa hukuman tapi ketika secara kepegawaian, dalam aturannya di dalam Undang-Undang Kepegawaian, PNS yang melakukan tindak pidana korupsi itu diberhentikan tidak dengan hormat,”papar Iskandar.

Dikesempatan yang sama Bupati Gunungkidul Sunaryanta mengatakan bahwa, ketegasan pemecatan ini harus menjadi perhatian ASN lain. Sunaryanta berujar bahwa AS. tidak boleh melakukan pelanggaran berat tak terkecuali yang bersinggungan dengan hukum.

“Pemecatan ini sebagai merupakan upaya menjaga marwah Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, khususnya jajaran birokrasi